Perubahan Penamaan Izin SPP-IRT
Menurut Nomenklatur Perizinan Penyesuaian dengan terbitnya PP No 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Pada Lampiran PP No 5 Tahun 2021, perizinan untuk IRTP terdapat pada Sektor Obat dan Makanan:
- Nama Standar Perizinan : Standar Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)
- Objek perizinan :Produk Pangan olahan IRT
- Penerbit Izin: Pemerintah Daerah
Jadi dapat sebelumnya bernama Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) menjadi Sertifikasi Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).
Standar Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga
Dasar Hukum : Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Obat dan Makanan.
Standar dan persyaratan yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk:
Memperoleh Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) baik pendaftaran baru maupun pendaftaran ulang:
- Jenis Pangan olahan yang sesuai dengan Peraturan Badan POM tentang Pedoman Penerbitan SPP-IRT.
- Pangan sejenis sesuai poin diatas merupakan produksi dalam negeri yang diproduksi sendiri maupun berdasarkan kontrak (makloon).
SPP-IRT sebagai bukti penyampaian komitmen pelaku usaha akan menjamin keamanan, mutu, gizi dan label pangan olahan yang diproduksi untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran di
wilayah Indonesia.
Persyaratan Umum
1. Pemohon adalah sebagai berikut:
- Pelaku usaha perseorangan
- Pelaku usaha non-perseorangan (badan usaha yang didirikan oleh Yayasan; Koperasi; Persekutuan komanditer; dan Persekutuan firma).
- Pelaku usaha harus mengurus SPPIRT sesuai dengan lokasi usaha.
2. Data Pangan Olahan IRT yang didaftarkan
3. Pernyataan mandiri (self declaration of comfirmity) terkait pemenuhan:
- Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan
- Memenuhi persyaratan Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri rumah Tangga (CPPB-IRT) atau higiene, sanitasi dan dokumentasi
- Memenuhi ketentuan label dan iklan pangan olahan.
Simulasi Alur Penerbitan SPP-IRT (No. P-IRT)
Dilakukan penyesuaian dengan terbitnya :
- PP No 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Obat dan Makanan
Alur Penerbitan Pada Aplikasi SPP-IRT Sebelum PP No 5 tahun 2021
1. NIB Terbit
2. Pengajuan SPP-IRT
Lakukan pengisian data Pelaku Usaha :
- Nama Pelaku Usaha
- Nama Usaha
- Provinsi
- Kabupaten/ Kota
- Alamat lengkap
- NIB
- No. KTP
- Pilih Jenis Produk Pangan
- Pilih Nama Produk Pangan
- Pilih Jenis Kemasan
- Mengisikan komposisi
- Proses Produksi
- Cara Penyimpanan
- Masa Simpan
- Ini adalah produk yang ke…… untuk pendapatkan SPPIRT
- Nama Produk
- Komposisi
- Berat bersih/ isi bersih
- Halal
- Nama dan alamat IRTP
- Tanggal dan kode produksi
- Keterangan kedaluarsa
- Asal usul bahan pangan tertentu
- Informasi nilai gizi
- Keterangan lainnya (dan mengisikan keterangan lain yang dicantumkan pada label)
- Upload rancangan label
Jika Tidak
- Memilih penyimpanan dingin
- Memilih penyimpanan beku
- Memilih minuman langsung minum pada kelompok jenis pangan minuman serbuk dan botanical, kopi dan teh kering,
- Memasukkan masa simpan kurang dari 7 hari Jika memasukkan masa simpan kurang dari 7 hari namun memilih produk bakeri pada jenis pangan tepung dan hasil olahannya, masih bisa mendapatkan SPP-IRT
- Jika keterangan label kurang pada bagian yang mandatori akan tertolak dengan keterangan informasi yang harus dicantumkan pada label tidak lengkap, silahkan konsultasi dengan Dinas Kesehatan atau Badan POM untuk kelengkapan informasi label. Perbaikan data paling cepat dapat dilakukan 24 jam dari penginputan
Alur Penerbitan Pada Aplikasi SPP-IRT Setelah PP No 5 tahun 2021
Alur pendaftaran SPPIRT setelah terbitnya PP 5 tahun 2021 sebagai berikut:
- Pemohon sppirt login ke sistem OSS atau datang ke DPMPTSP;
- Input kelengkapan data di OSS (untuk mendapatkan NIB);
- Membuat permohonan UMKU untuk SPP-IRT;
- Klik link pemenuhan komitmen di OSS sehingga akan diarahkan ke aplikasi sppirt.pom.go.id untuk pengajuan produk baru;
- Pemohon tidak perlu login di aplikasi sppirt.pom.go.id apabila data NIB nya sudah tersimpan di aplikasiSPP-IRT. Pemohon dengan data NIB belum pernah terdaftar dalam aplikasi sppirt.pom.go.id wajib melengkapi datanya di sppirt.pom.go.id;
- Pemohon menginput data produk, mengunggah rancangan label dan pernyataan komitmen;
- Permohonan sppirt secara otomatis akan divalidasi oleh sistem dan No P-IRT akan tergenerate secaraotomatis dari data yang diinput oleh pelaku usaha;
- Penerbitan SPPIRT (dalam waktu 1 hari).
SPP-IRT hasil perizinan melalui OSS RBA
Contoh SPP-IRT