Penyelenggaraan Dekonsentrasi Di Bidang Perindustrian Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. Menteri Perindustrian Republik Indonesia perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2022
Adapun yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat yang selanjutnya disingkat GWPP adalah penyelenggara urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat di daerah berdasarkan asas dekonsentrasi dan dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang GWPP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada GWPP.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Lingkup Pelimpahan Urusan Pemerintahan
Lingkup sebagian urusan pemerintahan di bidang perindustrian yang dilimpahkan kepada GWPP adalah sebagai berikut
penumbuhan dan pengembangan industri kecil, menengah, dan aneka;
pengelolaan manajemen kesekretariatan bidang industri kecil, menengah, dan aneka; dan
penumbuhan wirausaha baru industri dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Penyelenggara kegiatan, pertangggungjawaban, pelaporan, pengawasan, dan pemeriksaan terhadap kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembinaan teknis dilakukan oleh direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pembinaan industri kecil, menengah, dan aneka atas kegiatan tersebut.
Rincian Anggaran Kegiatan Oleh Gubernur Riau
Rincian anggaran kegiatan penumbuhan dan pengembangan industri kecil, menengah, dan aneka, pengelolaan manajemen kesekretariatan bidang industri kecil, menengah, dan aneka, dan penumbuhan wirausaha baru industri dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. yang dilaksanakan oleh Gubernur Riau adalah Rp.989.600.000,-