DBH Sumber Daya Alam Minyak Bumi sebagaimana yang dihasilkan dari:
Wilayah darat dan wilayah laut sampai dengan 4 (empat) mil dari garis pantai, ditetapkan sebesar 15,5% , dibagikan kepada:
- Provinsi yang bersangkutan sebesar 2% ;
- Kabupaten/Kota penghasil sebesar 6,5% ;
- Kabupaten/Kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 3% ;
- Kabupaten/Kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 3% ; dan
- Kabupaten/Kota pengolah sebesar 1% .
Wilayah laut di atas 4 (empat) mil dari garis pantai sampai dengan 12 mil dari garis pantai ditetapkan sebesar 15,5% , dibagikan kepada:
- Provinsi penghasil sebesar 5% ;
- Kabupaten/Kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 9,5% ; dan
- Kabupaten/Kota pengolah sebesar 1% .
Pingback: Definisi Dana Bagi Hasil (DBH) - abdulkhalik