Surat Edaran Kementerian ESDM RI Nomor 13.E/MG.05/DJM/2022
Berdasarkan surat edaran tersebut tentang Pelaksanaan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan Liquefied Petroleum Gas Melalui Penyalur serta Sub Penyalur Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.
merujuk kepada ketentuan :
- Peraturan Menteri ESDM RI Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Gas, dan Liquefied Petroleum Gas;
- Peraturan Menteri ESDM RI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi Dan Sumber Daya Mineral.
Pelaksanaan Perizinan Berusaha untuk Penyalur BBM, BBG, dan LPG dan Sub Penyalur LPG Tabung 3 Kilogram (LPG Tertentu)
- Tidak memerlukan KBLI selain KBLI 44610, Untuk dapat melaksanakan penyaluran BBM, BBG, dan LPG sesuai dengan perizinan berusaha berbasis risiko, Badan Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi yang memiliki fasilitas penyaluran BBM, BBG, dan LPG berbentuk Sarana Pengisian Bahan Bakar Transportasi Darat, Laut, dan Udara (SPBU, SPDN, SPBG, SPBLGV, dsb).
- Penyalur BBM, BBG dan LPG adalah
Koperasi, usaha kecil, dan/atau Badan Usaha swasta nasional yang ditunjuk oleh Badan Usaha Niaga Migas berdasarkan Perjanjian Kerjasama antara Badan Usaha Niaga Migas dan Penyalur.
- Untuk melaksanakan perizinan berusaha berbasis risiko sebagai Penyalur BBM, BBG, dan LPG, menggunakan:
KBLI 47301 untuk Penyalur yang memiliki Sarana Pengisian Bahan Bakar Transportasi Darat, Laut, dan Udara (SPBU, SPDN, SPBG, SPBLGV, dsb).
KBLI 47302 untuk Penyalur SELAIN yang memiliki Sarana Pengisian Bahan Bakar Transportasi Darat, Laut, dan Udara (Agen BBM, Agen LPG, dsb).
- Untuk melaksanakan perizinan berusaha berbasis risiko menggunakan KBLI 47772 sebagai Sub Penyalur/Pangkalan LPG Tertentu.
Tingkat risiko usaha KBLI sebagaimana dimaksud di atas dikategorikan menengah rendah dengan kelengkapan Perizinan Berusaha berupa NIB dan Sertifikat Standar yang otomatis terbit dari aplikasi perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik (OSS).
Tingkat risiko lingkungan (skala besaran UKL/UPL) untuk KBLI sebagaimana dimaksud di atas mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan/atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup.
Catatan :
- Peraturan Menteri ESDM RI Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Gas, dan Liquefied Petroleum Gas;
- Peraturan Menteri ESDM RI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi Dan Sumber Daya Mineral;
Sebagai salah satu Laporan Harian Pekerjaan Abdul Khalik (Analis Kawasan Industri) tanggal 16 Januari 2023