Untuk kita ketahui, Sertifikasi Halal adalah proses pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Sertifikasi Halal juga merupakan refleksi perlindungan negara terhadap masyarakat untuk memperoleh jaminan mengkonsumsi dan menggunakan produk halal berdasar Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Sesuai amanat UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, kewenangan penerbitan sertifikat halal dilakukan melalui satu pintu di BPJPH yang sebelumnya dilakukan oleh LPPOM MUI.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama No. 26 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, disebutkan dalam pasal 27 bahwa Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat Halal.