Alur Sertifikasi Halal Melalui Self Declare

Dasar Hukum

Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; Karena Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu. (QS. Al-Baqarah: 168)

Sertifikasi Halal dari LPPOM MUI beralih ke BPJPH

Untuk kita ketahui, Sertifikasi Halal adalah proses pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Sertifikasi Halal juga merupakan refleksi perlindungan negara terhadap masyarakat untuk memperoleh jaminan mengkonsumsi dan menggunakan produk halal berdasar Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Sesuai amanat UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, kewenangan penerbitan sertifikat halal dilakukan melalui satu pintu di BPJPH yang sebelumnya dilakukan oleh LPPOM MUI.

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama No. 26 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, disebutkan dalam pasal 27 bahwa Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat Halal.

Perbedaan IKM dengan UKM

Industri Kecil Menengah (IKM) adalah aktivitas produksi berbagai jenis barang yang digunakan dalam kehidupan manusia sehari-hari. Sedangkan Usaha Kecil Menengah (UKM) merupakan aktivitas pemasaran dari produk-produk yang sudah diproduksi sebelumnya dalam Industri Kecil Menengah. Produk yang dihasilkan dalam IKM akan tersalurkan dengan baik jika didukung oleh kemudahan sistem distribusi yang dilakukan oleh para pelaku UKM.

Apakah Pelaku IKM juga termasuk Pelaku Usaha ?

Tanpa adanya dukungan  yang baik, para pelaku IKM tentu akan mendapatkan kesulitan dalam memasarkan produk dari industri yang dijalaninya. Maka dari itu, IKM ini sangat berkaitan erat dengan UKM  dan Usaha Menengah Kecil Mikro (UMKM) seperti halnya aktivitas produksi yang tidak bisa dipisahkan dari pemasarannya. Jadi dapat disimpulkan bahwa Pelaku IKM adalah Pelaku Usaha yang bergerak disuatu bidang Industri atau yang biasa kita sebut Pelaku Usaha Industri. Sehingga Pelaku IKM yang mempunyai produk yang persyaratkan dapat melakukan self declare sertifikasi halal barang produksinya.

Catatan :

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *