Pemberian Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) Dalam Rangka Pelayanan Online Single Submission (OSS) Bagian 4

*** TATA CARA PENERBITAN IUKI *** (Sambungan *)

Pemeriksaan Lapangan

Setelah badan usaha:

  1. menyampaikan data kemajuan pembangunan Kawasan Industri;
  2. memiliki Rencana Induk/Masterplan Kawasan Industri;
  3. memiliki dan/atau menguasai lahan dalam Satu Hamparan paling sedikit 50 (lima puluh) hektar atau paling sedikit 5 (lima) hektar untuk Kawasan Industri yang diperuntukkan bagi industri kecil dan industri menengah;
  4. memiliki Tata Tertib Kawasan Industri;
  5. memiliki struktur organisasi;
  6. membangun gedung pengelola; dan
  7. membangun sebagian infrastruktur dasar di dalam Kawasan Industri.
Penyampaian data kemajuan pembangunan Kawasan Industri

 Dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang SIINAS.

Rencana Induk/Masterplan Kawasan Industri

Memuat:

  1. target jenis Perusahaan Industri di dalam Kawasan Industri;
  2. analisis dan penataan pola ruang;
  3. rencana tapak/site plan dengan skala 1:1000 berdasarkan zoning;
  4. perencanaan penyediaan infrastruktur dasar, infrastruktur penunjang, dan/atau sarana penunjang;
  5. analisis finansial pembangunan Kawasan Industri;
  6. strategi pembangunan Kawasan Industri; dan
  7. sistem manajemen Kawasan Industri.
Memiliki dan/atau menguasai lahan

Dalam Satu Hamparan paling sedikit 50 (lima puluh) hektar atau paling sedikit 5 (lima) hektar untuk Kawasan Industri yang diperuntukkan bagi industri kecil dan industri menengah dibuktikan dengan:

a. sertifikat hak guna bangunan atas nama yang bersangkutan;
b. sertiflkat hak pakai atas nama yang bersangkutan;atau
c. surat pelepasan hak atas tanah dalam bentuk akta notaris.

badan usaha menyampaikan rekapitulasi luas lahan, peta bidang tanah dari keseluruhan lahan yang telah dimiliki dan/atau dikuasai, dan titik koordinat.

Kepemilikan dan/atau penguasaan lahan dalam Satu Hamparan termasuk menyediakan lahan bagi kegiatan industri kecil dan industri menengah dengan luasan lahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal Kawasan Industri diperuntukan bagi industri kecil dan industri menengah, dikecualikan bagi ketentuan menyediakan lahan bagi kegiatan industri kecil dan industri menengah

Memiliki Tata Tertib Kawasan Industri

Memuat:

  1. hak dan kewajiban Perusahaan Kawasan Industri;
  2. hak dan kewajiban Perusahaan Industri;
  3. ketentuan yang berkaitan dengan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai hasil studi Analisa Dampak Lingkungan Hidup (Andal), Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL);
  4. ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait; dan
  5. ketentuan lain yang ditetapkan oleh Perusahaan Kawasan Industri.
Kewajiban Perusahaan Kawasan Industri

Dalam pelaksanaan Tata Tertib Kawasan Industri dilakukan dengan:

  1. menyiapkan perjanjian tertulis dengan Perusahaan Industri;
  2. melakukan pemecahan Hak Guna Bangunan untuk masing-masing kaveling;
  3. memfasilitasi pelayanan perizinan terpadu satu pintu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. memfasilitasi hubungan industrial Perusahaan Industri berupa penyediaan ruang, membentuk forum, dan/atau melakukan pertemuan rutin;
  5. melakukan pengendalian dampak lingkungan akibat kegiatan Kawasan Industri;
  6. memberikan persetujuan terhadap RKL-RPL rinci Perusahaan Industri atau rekomendasi perbaikan terhadap RKL-RPL rinci Perusahaan Industri apabila tidak berdasarkan RKL-RPL kawasan;
  7. adendum studi Andal, RKL-RPL apabila kegiatan Perusahaan Industri belum tercantum dalam dokumen Amdal Kawasan; dan
  8. memenuhi Standar Kawasan Industri
Kewajiban Perusahaan Industri

Dalam pelaksanaan Tata Tertib Kawasan Industri dilakukan dengan:

  1. memenuhi ketentuan Perizinan Berusaha di sektor perindustrian;
  2. memenuhi ketentuan Tata Tertib Kawasan Industri yang berlaku;
  3. memelihara daya dukung lingkungan di sekitar Kawasan Industri termasuk tidak melakukan pengambilan air tanah;
  4. menyusun RKL-RPL rinci berdasarkan RKL-RPL kawasan;
  5. melakukan pembangunan pabrik dalam batas waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak pembelian dan/atau penyewaan kaveling industri, dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun; dan
  6. mengembalikan kaveling industri kepada Perusahaan Kawasan Industri dalam batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada angka 5 tidak melakukan pembangunan pabrik.
Memiliki struktur organisasi

Meliputi fungsi untuk melakukan;

  1. pengembangan sumber daya manusia;
  2. pengembangan dan perawatan infrastruktur dasar, infrastruktur penunjang, dan sarana penunjang;
  3. pengelolaan lingkungan hidup;
  4. pengelolaan transportasi;
  5. pengelolaan air;
  6. pengelolaan energi;
  7. pengembangan bisnis;
  8. pelayanan (jasa);
  9. keamanan; dan
  10. masyarakat dan Corporate Social Responsibility (CSR).
Membangun Gedung Pengelola

Paling sedikit dilengkapi dengan sarana dan prasarana perkantoran serta ruangan pelayanan (jasa), direksi dan staf. Pembangunan gedung pengelola dibuktikan dengan foto dokumentasi dan gambar teknik.

Membangun sebagian infrastruktur dasar di dalam Kawasan Industri.

Dalam Kawasan Industri meliputi:

a. instalasi pengolahan air baku;

b. saluran drainase; dan

c. jaringan jalan.

dilakukan dengan pembangunan sendiri atau kerja sama dengan badan usaha lainnya yang mengacu pada Standar Kawasan Industri dibuktikan dengan foto dokumentasi, gambar teknik, dan kapasitasnya.

Catatan :
  1. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2019
  2. Sebagai salah satu Laporan Harian Pekerjaan Abdul Khalik (Analis Kawasan Industri) tanggal 25 Januari 2023

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *