Lembaga OSS menerbitkan IUKI berdasarkan Komitmen melalui sistem OSS kepada badan usaha. IUKI berlaku efektif jika seluruh Komitmen dan notifikasi persetujuan pemenuhan Komitmen hasil berita acara pemeriksaan telah terpenuhi. Untuk memperoleh IUKI, badan usaha wajib memenuhi Komitmen melalui SIINAS berupa:
- memiliki Izin Lokasi;
- memiliki Izin Lingkungan; dan
- telah dilakukan pemeriksaan lapangan.
IUKI menggunakan format sesuai Formulir 1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.