Pemerintah Mengatur Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk Industri Kecil (IK)

Apa itu TKDN IK

Tingkat Komponen Dalam Negeri untuk Industri Kecil (TKDN IK) adalah besaran kandungan dalam negeri untuk industri kecil. Sedangkan Komponen Dalam Negeri (KDN) adalah komponen dari hasil produksi yang berasal dari dalam negeri. seperti yang kita ketahui Industri Kecil adalah Industri yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Industri Kecil memiliki Alat Kerja antara lain mesin, alat atau fasilitas kerja yang dipergunakan untuk melaksanakan kegiatan produksi. Perusahaan Industri Kecil adalah orang perseorangan atau korporasi yang diklasifikasikan sebagai Industri Kecil.

Penghitungan nilai TKDN IK untuk produk hasil dari Industri Kecil dapat dilakukan berdasarkan akumulasi dari KDN yang mewakili faktor produksi yang dikeluarkan untuk menghasilkan 1 (satu) satuan produk. Perusahaan Industri Kecil melakukan penghitungan sendiri (Self Assessment) nilai TKDN IK

KDN meliputi:
  • Bahan/material langsung dengan komposisi 24% (dua puluh empat persen) dari nilai TKDN IK;
  • Tenaga kerja langsung dengan komposisi 10% (sepuluh persen) dari nilai TKDN IK;
  • Biaya tidak langsung pabrik (factory overhead) dengan komposisi 4% (empat persen) dari nilai TKDN IK; dan
  • Biaya untuk pengembangan dengan komposisi 2% (dua persen) dari nilai TKDN IK.
Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Industri Kecil
Perhitungan TKDN IK 2023

(Gambar Perhitungan Nilai TKDN IK)

Permohonan Penerbitan Sertifikat

Penghitungan nilai TKDN IK dilaksanakan untuk masing-masing jenis dan spesifikasi produk. Perusahaan Industri Kecil yang telah melakukan penghitungan sendiri nilai TKDN IK mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat kepada Menteri secara elektronik melalui SIINas. Perusahaan Industri Kecil harus memiliki akun SIINas.

Permohonan Penerbitan Sertifikat dilakukan dengan melakukan pengisian:

  1. formulir permohonan; 
  2. data dan spesifikasi produk; 
  3. data hasil perhitungan sendiri;
  4. data industri periode tahun berjalan; 
  5. data tenaga kerja tetap; dan 
  6. pernyataan kebenaran data yang disampaikan; dan
  7. mengunggah dokumen berupa:
  • perizinan berusaha di bidang Industri;
  • perizinan berusaha lain yang dipersyaratkan peraturan perundang-undangan;
  • kuitansi pembelian bahan/material langsung;
  • kartu tanda penduduk tenaga kerja tetap;
  • bukti pembelian Alat Kerja, pembayaran air, dan/atau pembayaran listrik;
  • bukti biaya terkait proses pendaftaran hak kekayaan intelektual, sertifikasi standar nasional Indonesia, sertifikasi Industri hijau, sertifikasi halal, dan/atau bukti biaya lain yang terkait dengan pengembangan produk; dan
  • sertifikat izin edar, bagi produk hasil Industri farmasi, alat kesehatan, dan alat kesehatan diagnostik in vitro.
Pengisian data hasil penghitungan sendiri dapat disertai dengan foto kegiatan produksi yang diunggah melalui SIINas.
Menteri dan Kelompok Kerja Verifikasi

Menteri melakukan verifikasi terhadap: hasil penghitungan sendiri nilai TKDN IK dan kelengkapan dan kebenaran isian data dan dokumen, Verifikasi dilaksanakan oleh kelompok kerja verifikasi yang dibentuk dan ditetapkan oleh Menteri. Kelompok kerja verifikasi menyampaikan laporan hasil verifikasi kepada Menteri melalui Kepala Pusat P3DN secara elektronik.

Berdasarkan laporan hasil verifikasi Menteri dapat menerbitkan Sertifikat atau menolak untuk menerbitkan Sertifikat, diterbitkan secara elektronik melalui SIINas dan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap dan benar, ditandatangani oleh Kepala Pusat P3DN dengan menggunakan tanda tangan elektronik.

Sertifikat TKDN IK

Sertifikat berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun serta dapat mengajukan permohonan perpanjangan Sertifikat dimana dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum masa berlaku Sertifikat berakhir. 

Berlaku secara mutatis mutandis terhadap proses penerbitan perpanjangan Sertifikat. Sertifikat perpanjangan berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dan tidak dapat dilakukan perpanjangan kembali. Pelaksanaan dalam rangka proses penerbitan Sertifikat ini tidak dikenai biaya.

Pengawasan dan Konsistensi

Direktur Jenderal melakukan pengawasan atas konsistensi pelaksanaan kegiatan produksi dengan nilai TKDN IK sesuai dengan Sertifikat yang diberikan kepada Perusahaan Industri Kecil. Pengawasan dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Direktur Jenderal dapat membentuk tim pengawasan.

Laporan juga mencantumkan rekomendasi hasil pengawasan dan evaluasi, dalam hal terdapat ketidakkonsistenan kegiatan produksi dengan nilai TKDN IK Perusahaan Industri Kecil sesuai dengan Sertifikat; dan/atau penyampaian data yang tidak benar. Rekomendasi dapat berupa usulan pencabutan Sertifikat.

Berdasarkan rekomendasi Kepala Pusat P3DN dapat mencabut Sertifikat. Perusahaan Industri Kecil yang telah dicabut Sertifikatnya tidak dapat mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat TKDN IK dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak pencabutan Sertifikat. Pencabutan Sertifikat tidak menghapus pengenaan sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Catatan :
2. Sebagai salah satu Laporan Harian Pekerjaan Abdul Khalik (Analis Kawasan Industri) tanggal 03 Januari 2023 
 
 
Lampiran 1

(Penghitungan nilai TKDN IK tidak dapat dilakukan untuk: kegiatan usaha Industri tertentu dan/atau produk yang dihasilkan dari kegiatan yang hanya meliputi pengepakan dan/atau pengemasan

Lampiran 2

(Industri farmasi, alat kesehatan, dan alat kesehatan diagnostik in vitro)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *