*** TATA CARA PENERBITAN IUKI *** (Sambungan **)
KOMITMEN
- Badan usaha wajib melakukan pemenuhan Komitmen paling lama 3 (tiga) tahun dimulai sejak Lembaga OSS menerbitkan IUKI.
- Badan usaha yang telah melaksanakan memenuhi persyaratan pemeriksaan lapangan dapat mengajukan permohonan pemeriksaan lapangan melalui SIINAS.
- Berdasarkan permohonan pemeriksaan lapangan , unit kerja yang melakukan pengelolaan data dan informasi di lingkungan Kementerian Perindustrian menyampaikan notifikasi kepada Direktur Jenderal, Kepala Dinas Provinsi, atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya untuk melaksanakan pemeriksaan lapangan.
- Pemeriksaan lapangan dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari setelah notifikasi diterima.
- Direktur Jenderal, Kepala Dinas Provinsi, atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota dapat melibatkan unsur pemerintahan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum; dan/atau pertanahan.
- Dalam hal pemeriksaan lapangan menjadi kewenangan Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota, pelaksanaannya dapat dilakukan dengan melibatkan wakil dari direktorat jenderal yang melaksanakan tugas dan fungsi dalam pembinaan Kawasan Industri.
PENOLAKAN
- Apabila badan usaha tidak mengajukan permohonan pemeriksaan lapangan melalui SIINAS paling lama dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Lembaga OSS menerbitkan IUKI, pemenuhan Komitmen oleh badan usaha dinyatakan ditolak.
- Apabila badan usaha belum memenuhi seluruh Komitmen dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Lembaga OSS menerbitkan lUKI sebagaimana dimaksud dalam pemenuhan Komitmen oleh badan usaha dinyatakan ditolak,
- Dalam hal pemenuhan Komitmen dinyatakan ditolak, unit kerja yang melakukan pengelolaan data dan informasi di lingkungan Kementerian Perindustrian menyampaikan notifikasi berupa penolakan pemenuhan Komitmen ke sistem OSS paling lama 2 (dua) Hari setelah jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari setelah notifikasi diterima. Dalam hal notifikasi berupa penolakan pemenuhan Komitmen , lUKI dinyatakan batal.
VERIFIKASI
Verifikator melakukan Pemeriksaan lapangan dilakukan untuk melakukan verifikasi terhadap:
- kelengkapan data kemajuan pembangunan Kawasan Industri;
- kelengkapan isi Rencana Induk/Masterplan Kawasan Industri dan kesesuaian persentase penggunaan lahan pada Rencana Induk/Masterplan Kawasan Industri dengan ketentuan Standar Kawasan Industri;
- kesesuaian batasan minimal kepemilikan dan/atau penguasaan luas lahan dalam Satu Hamparan dan batasan paling sedikit penyediaan lahan bagi kegiatan industri kecil dan industri menengah;
- kesesuaian isi Tata Tertib Kawasan Industri;
- kesesuaian struktur organisasi dengan fungsi yang dipersyaratkan;
- kelengkapan sarana dan prasarana, serta ruangan pada gedung pengelola; dan
- ketersediaan layanan dari sebagian infrastruktur dasar di dalam Kawasan Industri.
BERITA ACARA PEMERIKSAAN
Hasil pemeriksaan lapangan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dengan menggunakan format sesuai Formulir 3 merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dan diunggah melalui SIINAS.
Berita acara pemeriksaan menyatakan:
a. pemeriksaan lapangan lengkap dan benar; atau
b. pemeriksaan lapangan tidak lengkap dan tidak benar.
- Dalam hal berita acara pemeriksaan menyatakan lengkap dan benar, besaran luas lahan Kawasan Industri diberikan seluas lahan yang telah dimiliki atau dikuasai dalam Satu Hamparan yang dibuktikan dengan Surat Pelepasan Hak atau sertifikat. lUKI yang diterbitkan oleh Lembaga OSS berlaku efektif
- Direktur Jenderal, Kepala Dinas Provinsi, atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya dapat mengunggah bukti foto dokumentasi atau dokumen lain sebagai dokumen pendukung pada berita acara
pemeriksaan. - Dalam hal Direktur Jenderal, Kepala Dinas Provinsi, atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya tidak melaksanakan pemeriksaan lapangan dalam jangka waktu pemenuhan Komitmen sehingga pemeriksaan lapangan dianggap disetujui.
- Dalam hal pemenuhan Komitmen badan usaha dianggap disetujui, unit kerja yang melakukan pengelolaan data dan informasi di lingkungan Kementerian Perindustrian menyampaikan notifikasi berupa persetujuan pemenuhan Komitmen ke sistem OSS paling lama 2 (dua) Hari.
- Setelah jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari setelah notifikasi diterima. lUKI yang diterbitkan oleh Lembaga OSS berlaku efektif.
- Dalam hal pemenuhan Komitmen dinyatakan ditolak, unit kerja yang melakukan pengelolaan data dan informasi di lingkungan Kementerian Perindustrian menyampaikan notifikasi berupa penolakan pemenuhan Komitmen ke sistem OSS paling lama 2 (dua) Hari.
- Setelah jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari setelah notifikasi diterima. Dalam hal notifikasi berupa penolakan pemenuhan Komitmen , lUKI dinyatakan batal.
KEWAJIBAN SETELAH MEMPEROLEH IUKI
Badan usaha yang memperoleh lUKl berlaku efektif merupakan Perusahaan Kawasan Industri. Perusahaan Kawasan Industri wajib menyediakan infrastruktur dasar di dalam Kawasan Industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Catatan :
- Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2019
-
Sebagai salah satu Laporan Harian Pekerjaan Abdul Khalik (Analis Kawasan Industri) tanggal 26 Januari 2023
Jumlah Pengunjung: 328