Badan usaha yang belum memperoleh IUKI berlaku efektif atau Perusahaan Kawasan Industri yang belum memperoleh IPKI berlaku efektif dilarang melakukan kegiatan meliputi:
a. penjualan kaveling Industri;
b. pengalihan kaveling Industri; dan/atau
c. penyewaan kaveling Industri.