Kegunaan label pangan olahan dan larangannya oleh BPOM

Daftar Isi Tutup
7. Larangan pada Label Pangan Olahan

Kegunaan Label Pangan Olahan agar tercipta perdagangan pangan yang jujur dan bertanggung jawab

Pengertian

Label pangan olahan adalah setiap keterangan mengenai pangan olahan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada pangan olahan, dimasukan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan pangan.

Label Pangan sebagai Media Informasi

Sebagai media infomarsi, Label pangan memuat keterangan mengenai pangan yang bersangkutan dan memberikan informasi yang benar dan jelas kepada masyarakat. Informasi tersebut terkait dengan asal, keamanan, mutu, kandungan gizi dan keterangan lain yang diperlukan.

Label Pangan sebagai Sarana Komunikasi

Sebagai sarana komunikasi antara produsen kepada konsumen mengenai suatu produk pangan. Label pangan juga dapat mempengaruhi keputusan masyarakat sebelum membeli dan/ atau mengonsumsi pangan. 

Label Pangan sebagai Media Promosi

Sebagai media promosi dimana digunakan pelaku usaha untuk menarik minat konsumen membeli produk. Namun, adakalanya label mencantumkan hal-hal yang berlebihan atau menyamarkan sesuatu sehingga memberikan makna yang tidak sesuai. Oleh karena itu, label pangan yang diperdagangkan perlu diatur agar memuat keterangan yang benar dan tidak menyesatkan.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan

Salah satu tujuan penyelenggaraan pangan adalah meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang pangan yang aman, bermutu, dan bergizi bagi masyarakat. Upaya untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat dapat dilakukan melalui membaca dan memahami label pangan yang tercantum dalam kemasan pangan.

Peraturan  Pemerintah  Nomor  69  Tahun  1999  tentang  Label  dan  Iklan Pangan telah mengatur ketentuan label pada pangan olahan dan pelaksanaan pengaturan label pangan olahan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan  Olahan.  Berdasarkan  peraturan  ini,  Badan  Pengawas  Obat  dan  Makanan  menyusun Pedoman  Label  Pangan  Olahan  untuk  menjembatani  kepentingan  produsen  dan konsumen sehingga tercipta perdagangan pangan yang jujur dan bertanggung jawab. 

Pedoman ini juga diharapkan dapat memudahkan penilaian terhadap produk saat pendaftaran produk pangan dan juga pengawasan produk setelah beredar.

Larangan pada Label Pangan Olahan

Pernyataan bahwa pangan olahan mengandung suatu zat gizi lebih unggul daripada pangan olahan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Contoh: 

Produk mengandung “ginkgo biloba” secara perundang-undangan belum diizinkan digunakan sebagai pangan.

Pernyataan bahwa pangan olahan dapat menyehatkan.

Contoh :

Penulisan label yang salah yaitu pada label produk sereal siap santap yang mencantumkan pernyataan “untuk kesehatan prima” dapat dilihat pada Gambar 1

Pangan olahan untuk kesehatan prima

 Gambar 1. Pangan olahan untuk kesehatan prima
Pernyataan atau keterangan dalam bentuk apapun bahwa pangan yang bersangkutan dapat berfungsi sebagai obat.

Contoh: 

Penulisan label yang salah yaitu pada label “penyakit jantung koroner” dapat dilihat pada Gambar 2.

Pangan olahan berfungsi sebagai obat

  Gambar 2. Pangan olahan berfungsi sebagai obat
Pernyataan bahwa pangan olahan dapat meningkatkan kecerdasan.

Contoh:

Penulisan label yang salah yaitu pada label susu bubuk terdapat pernyataan “membuat anak lebih pintar” dapat dilihat pada Gambar 3

Pangan olahan dapat meningkatkan kecerdasan
 
Gambar 3. Pangan olahan dapat meningkatkan kecerdasan
Pernyataan keunggulan pada pangan olahan jika keunggulan tersebut tidak seluruhnya berasal dari pangan olahan tersebut tetapi sebagian diberikan dari pangan olahan lain yang dapat dikonsumsi bersama-sama.

Contoh: 

Penulisan label yang salah yaitu pada produk susu bubuk full cream terdapat pernyataan “memenuhi kebutuhan gizi setiap hari”. Pada dasarnya pemenuhan kebutuhan gizi tidak hanya didapat dari mengonsumsi produk ini saja, namun juga bersama dengan bahan sumber gizi lain sesuai konsep gizi seimbang dapat dilihat pada Gambar 4.

Pangan olahan memenuhi kebutuhan gizi setiap hari
 
Gambar 4. Pangan olahan memenuhi kebutuhan gizi setiap hari
Pernyataan yang memuat ketiadaan suatu komponen yang secara alami tidak ada dalam pangan olahan, kecuali ada data pendukung/standar umum pangan olahan yang mengandung komponen tersebut.

Contoh: 

Penulisan label yang salah yaitu pada label produk minyak goreng sawit mencantumkan keterangan “nonkolesterol”. Hal ini akan menyesatkan karena pada dasarnya minyak yang berasal dari tumbuhan memang tidak mengandung kolesterol dapat dilihat pada Gambar 5.

Keterangan tanpa kolesterol pada produk minyak nabati
 
Gambar 5. Keterangan tanpa kolesterol pada produk minyak nabati
Pernyataan bebas bahan tertentu tetapi mengandung bahan tertentu tersebut baik tidak disengaja maupun sebagai bahan/senyawa ikutan (Carry Over).

Contoh: 

Penulisan label yang salah yaitu pada label produk biskuit cokelat mencantumkan pernyataan “tanpa pengawet”, padahal dalam komposisinya menggunakan gula yang mengandung BTP ikutan pengawet dapat dilihat pada Gambar 6.

Keterangan tanpa pengawet pada produk berpengawet
 
 Gambar 6. Keterangan tanpa pengawet pada produk berpengawet
Tulisan atau gambar seolah-olah bahan pangan sintetik berasal dari alam.

Contoh: 

Penulisan label yang salah yaitu pada label produk sediaan pemanis buatan (table top sweetener), mencantumkan gambar tebu, sehingga seolah-olah produk terbuat dari bahan alami dapat dilihat pada Gambar 7.

Penggunaan gambar bahan pada produk yang tidak mengandung bahan tersebut
 
Gambar 7. Penggunaan gambar bahan pada produk yang tidak mengandung bahan tersebut
Nama, logo, atau identitas lembaga yang melakukan pembinaan, memberikan rekomendasi dan/ atau melakukan analisis tentang pangan

Contoh: 

Penulisan label yang salah yaitu pada label produk keripik pisang yang mencantumkan logo universitas/ institusi pembina dapat dilihat pada Gambar 8.

Logo universitas/institusi pembina Gambar 8. Logo universitas/institusi pembina

Gambar atau keterangan terkait tenaga kesehatan, tokoh agama atau pejabat publik, atau berperan sebagai tenaga kesehatan, tokoh agama, atau pejabat publik.

Contoh: 

Penulisan label yang salah yaitu produk label produk serbuk minuman sereal tercantum gambar tenaga kesehatan, sehingga seolah-olah produk ini direkomendasikan oleh tenaga kesehatan dapat dilihat pada Gambar 9.

Tokoh tenaga kesehatan

 Gambar 9. Tokoh tenaga kesehatan
Nama dan gambar tokoh yang telah menjadi milik umum, kecuali mendapat izin dari yang bersangkutan.

Contoh: 

Penulisan label yang salah yaitu pada label produk susu mencantumkan gambar atlet Indonesia Susi Susanti, namun belum terdapat izin dari yang bersangkutan dapat dilihat pada Gambar 10.

Tokoh publik namun tidak mendapatkan izin terlebih dahulu

Gambar 10. Tokoh publik namun tidak mendapatkan izin terlebih dahulu

Pernyataan atau keterangan yang secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa pihak lain.

Contoh: 

Penulisan label yang salah yaitu pada label produk minuman serbuk kopi terdapat pernyataan “kopi paling josss, yang lain jeblosss” dapat dilihat pada Gambar 11. Hal ini secara tidak langsung merendahkan produk lain, tidak sebaik/senikmat produk ini.

Pangan olahan yang merendahkan produk lain
 

Gambar 11. Pangan olahan yang merendahkan produk lain

 

Keterangan, tulisan, atau gambar yang menyinggung suku, agama, ras, dan/atau golongan tertentu.

Contoh: 

Penulisan label yang salah yaitu pada label produk minuman serbuk kopi terdapat gambar dan tulisan suku suatu daerah dapat dilihat pada Gambar 12. Gambar atau simbol tersebut berkaitan dengan menonjolkan suku budaya tertentu sehingga dilarang dicantumkan.

Pencantuman simbol suku daerah tertentu yang bermaksud merendahkan suku lain 

Gambar 12. Pencantuman simbol suku daerah tertentu yang bermaksud merendahkan suku lain

Keterangan mengenai undian, sayembara, hadiah, dan tulisan atau gambar apapun yang tidak sesuai dengan label yang disetujui yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari izin edar.
Keterangan, tulisan, atau gambar lainnya yang bertentangan dandilarang oleh ketentuan perundang-undangan.
Keterangan yang menimbulkan gambaran/persepsi yang bertentangan dengan norma kesusilaan, etika, atau ketertiban umum.

Contoh: 

Penulisan label yang salah yaitu pada produk makaroni dengan saus pedas mencantumkan gambar bibir merah yang memberikan persepsi bertentangan dengan norma kesusilaan dapat dilihat pada Gambar 13.

Ilustrasi yang bertentangan dengan norma kesusilaan

 Gambar 13. Ilustrasi yang bertentangan dengan norma kesusilaan

Pernyataan bahwa konsumsi pangan olahan tersebut dapat memenuhi kebutuhan semua zat gizi.

Contoh: 

Penulisan label yang salah yaitu pada label susu bubuk full cream mencantumkan pernyataan “memenuhi kebutuhan gizi setiap hari” sedangkan hanya mengonsumsi produk ini saja tidak dapat memenuhi kebutuhan gizi seseorang dalam sehari dapat dilihat pada Gambar 14.

Pangan olahan memenuhi kebutuhan gizi setiap hari
 
Gambar 14. Pangan olahan memenuhi kebutuhan gizi setiap hari

 

Keterangan yang menyatakan pangan olahan bersifat tonik, hanya karena pangan olahan tersebut mengandung alkohol, gula atau karbohidrat lain, protein, kafein, atau zat yang berasal dari hidrolisis protein atau turunan purin.

Contoh :

Pencantuman kata “tonik” hanya dapat digunakan jika merupakan nama jenis pangan olahan sesuai dengan kategori pangan.

Logo atau keterangan lain yang tidak terkait pangan olahan atau berlebihan

Contoh :

Salah satu contoh penulisan label yang salah yaitu pada label produk cokelat susu mencantumkan deskripsi tentang peternakan sapi perah di Eropa dapat dilihat pada Gambar 15. Deskripsi tersebut sebetulnya tidak diperlukan karena dipandang berlebihan untuk produk cokelat susu.

 Keterangan yang tidak berkaitan dengan produk pangan

Gambar 15. Keterangan yang tidak berkaitan dengan produk pangan

Keterangan teknologi terbaru/modern/terkini atau kalimat semakna yang kondisinya dipengaruhi oleh waktu.

Contoh :

Salah satu contoh penulisan label yang salah yaitu pada produk sari buah apel mencantumkan kalimat “dengan teknologi terbaru pulse electric field (PEF)” sedangkan jenis ini bukan merupakan teknologi yang terdapat pada kategori pangan dan kondisinya dipengaruhi oleh waktu dapat dilihat pada Gambar 16.

Pencantuman jenis teknologi yang kondisinya dipengaruhi waktu
 

Gambar 16. Pencantuman jenis teknologi yang kondisinya dipengaruhi waktu

Klaim gizi, klaim kesehatan, dan klaim lainnya pada label pangan olahan yang diperuntukkan bagi bayi.

Contoh :

Salah satu contoh penulisan label yang salah yaitu pada produk formula bayi mencantumkan kalimat ‘meningkatkan imunitas dan kecerdasan bayi anda’ sedangkan pada pangan tidak boleh mencantumkan klaim kecerdasan dapat dilihat pada Gambar 17.

Klaim kecerdasan pada pangan olahan yang diperuntukkan bagi bayi

Gambar 17. Klaim kecerdasan pada pangan olahan yang diperuntukkan bagi bayi

Pernyataan/visualisasi yang menggambarkan bahwa susu kental dan analognya disajikan sebagai hidangan tunggal berupa minuman susu dan sebagai satu-satunya sumber gizi.

Contoh :

Salah satu contoh penulisan label yang salah yaitu pada label produk Susu Kental Manis mencantumkan gambar berupa segelas susu sebagai hidangan tunggal (tanpa pangan lain sebagai pendamping) dapat dilihat pada Gambar 18. 

Produk Susu Kental Manis

Gambar 18. Produk Susu Kental Manis
Pernyataan/visualisasi yang semata-mata menampilkan anak di bawah usia 5 (lima) tahun pada susu kental dan analognya.

Contoh :

Penulisan label yang salah yaitu pada label produk Susu Kental Manis menampilkan anak seorang diri tanpa anggota keluarga yang lain dan terdapat gambar segelas susu yang dapat dilihat pada Gambar 19. Hal ini dikhawatirkan memberikan persepsi kepada masyarakat bahwa produk ini dapat dikonsumsi sebagai pemenuhan gizi anak.

Menampilkan anak dibawah usia 5 tahun pada produk susu kental dan analognya

Gambar 19. Menampilkan anak dibawah usia 5 tahun pada produk susu kental dan analognya
Pernyataan/visualisasi yang menggambarkan peruntukan bagi kelompok tertentu pada pangan olahan umum. Pangan olahan yang tidak diperuntukkan untuk kelompok tertentu tidak boleh mencantumkan pernyataan/visualisasi seolah-olah produk tersebut untuk kelompok tertentu.

Contoh :

Penulisan label yang salah yaitu pada label minuman sari buah mencantumkan gambar anak dibawah lima tahun dapat dilihat pada Gambar 20. Hal ini seolah-olah menggambarkan bahwa produk ini memiliki peruntukan bagi anak dibawah lima tahun

Pencantumam ilustrasi anak-anak pada produk umum

Gambar 20. Pencantumam ilustrasi anak-anak pada produk umum
Keterangan tanpa BTP selain sebagaimana tercantum dalam Pasal 24 ayat (4) Peraturan Badan POM Nomor 31 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan,

Meliputi penggunaan dan/atau pencantuman nama jenis BTP, keterangan atau pernyataan “bebas BTP”, “tidak menggunakan BTP”, “tidak menambahkan BTP”, “tidak terdapat BTP”, “tidak mengandung BTP”, atau yang semakna.

Contoh :

Pencantuman keterangan tanpa BTP pada produk keripik rasa bawang dapat dilihat pada Gambar 21.

Keterangan tanpa BTP

 Gambar 21. Keterangan tanpa BTP

Pernyataan pada label harus disertai dengan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan.

Contoh :

Penulisan label yang salah yaitu pada label produk selai kacang tercantum pernyataan “selai terlezat pilihan Indonesia” dapat dilihat pada Gambar 22. Kalimat ‘terlezat’ bersifat selera yang berbeda-beda untuk setiap orang sehingga tidak tepat dicantumkan.

Pernyataan ‘terlezat’ bersifat selera sehingga sulit untuk dipertanggungjawabkan

Gambar 22. Pernyataan ‘terlezat’ bersifat selera sehingga sulit untuk dipertanggungjawabkan

Informasi yang terdapat dalam label tidak boleh bertentangan dengan aspek keamanan pangan, gizi, dan kesehatan
Pelaku usaha dilarang memproduksi pangan olahan menggunakan nama dagang dan desain yang sama dengan pangan olahan untuk keperluan medis khusus.
Setiap orang dilarang menghapus, mencabut, menutup, mengganti label, melabel kembali, dan/atau menukar tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsa pangan olahan yang diedarkan.
Setiap orang dilarang memberikan keterangan atau pernyataan yang tidak benar dan/atau menyesatkan pada label.
Catatan :
  1. Pedoman Label Pangan Olahan oleh BPOM
  2. Sebagai salah satu Laporan Harian Pekerjaan Abdul Khalik (Analis Kawasan Industri) tanggal 07 Februari 2023

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *