Prosedur Dan Persyaratan Registrasi Pangan Olahan BPOM

Persyaratan Pengajuan Izin Edar Pangan Olahan Dalam Negeri :
Dokumen administrasi: 
  • Hasil audit sarana produksi atau Piagam Program Manajemen Risiko atau sertifikat CPPOB;
  • Surat kerja sama kontrak/ makloon (jika diperlukan);
  • Surat penunjukan atau persetujuan dari perusahaan pemberi lisensi (jika diperlukan).
Dokumen Teknis : 
  • Daftar bahan atau komposisi yang digunakan;
  • Proses produksi;
  • Hasil uji produk akhir atau certificate of analysis (CoA) untuk pangan olahan risiko tinggi dan sedang;
  • Informasi tentang masa simpan;
  • Informasi tentang kode produksi;
  • Rancangan label;
  • Spesifikasi teknis pangan olahan program pemerintah (jika diperlukan).
Dokumen Tambahan
  • Sertifikat merek;
  • Sertifikat produk penggunaan tanda Standar Nasional Indonesia;
  • Sertifikat organik;
  • Keterangan tentang pangan produk rekayasa genetik (genetically modified organism);
  • Keterangan iradiasi pangan;
  • Sertifikat halal;
  • Data pendukung lain.
Persyaratan Pengajuan Izin Edar Pangan Olahan Impor:
Dokumen administrasi: 
  • Hasil audit sarana distribusi;
  • Sertifikat good manufacturing practice / HACCP/ ISO 22000/ Piagam
    Program Manajemen Risiko/ sertifikat serupa yang diterbitkan oleh lembaga berwenang/ terakreditasi dan/ atau hasil audit dari pemerintah setempat; 
  • Surat penunjukan dari perusahaan di luar negeri kepada importir atau
    distributor ;
  • Sertifikat kesehatan (health certificate) atau sertifikat bebas jual (certificate of free sale) .
Dokumen Teknis : 
  • Komposisi atau daftar bahan yang digunakan;
  • Proses produksi;
  • Hasil uji produk akhir atau certificate of analysis untuk pangan olahan risiko tinggi dan sedang;
  • Informasi tentang masa simpan;
  • Informasi tentang kode produksi;
  • Rancangan label;
  • Foto produk yang menampilkan semua keterangan pada label dengan jelas dan terbaca;
  • Terjemahan label selain bahasa Inggris dari penerjemah tersumpah.
Dokumen Tambahan
  • Sertifikat merek;
  • Sertifikat produk penggunaan tanda Standar Nasional Indonesia;
  • Sertifikat organik;
  • Keterangan tentang pangan produk rekayasa genetik (genetically modified organism);
  • Keterangan iradiasi pangan;
  • Sertifikat halal;
  • Data pendukung lain.

Untuk melihat Prosedur Registrasi Pangan Olahan-BPOM dapat dilihat di catatan Nomor 1 dibawah ini

Catatan :

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *