KOMITMEN IUKI

Pemberian Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) Dalam Rangka Pelayanan Online Single Submission (OSS) Bagian 5

*** TATA CARA PENERBITAN IUKI *** (Sambungan **) KOMITMEN Badan usaha wajib melakukan pemenuhan Komitmen paling lama 3 (tiga) tahun dimulai sejak Lembaga OSS menerbitkan IUKI.  Badan usaha yang telah melaksanakan memenuhi persyaratan pemeriksaan lapangan dapat mengajukan permohonan pemeriksaan lapangan melalui SIINAS. Berdasarkan permohonan pemeriksaan lapangan , unit kerja yang melakukan pengelolaan data dan informasi […]

Pemberian Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) Dalam Rangka Pelayanan Online Single Submission (OSS) Bagian 5 Read More »

Pemberian Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) Dalam Rangka Pelayanan Online Single Submission (OSS) Bagian 4

*** TATA CARA PENERBITAN IUKI *** (Sambungan *) Pemeriksaan Lapangan Setelah badan usaha: menyampaikan data kemajuan pembangunan Kawasan Industri; memiliki Rencana Induk/Masterplan Kawasan Industri; memiliki dan/atau menguasai lahan dalam Satu Hamparan paling sedikit 50 (lima puluh) hektar atau paling sedikit 5 (lima) hektar untuk Kawasan Industri yang diperuntukkan bagi industri kecil dan industri menengah; memiliki

Pemberian Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) Dalam Rangka Pelayanan Online Single Submission (OSS) Bagian 4 Read More »