Tentang Saya

Menjadi Sadar Lingkungan

Menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI


Perusahaan dianggap memenuhi kriteria ini jika seluruh aktivitasnya sudah dinaungi dalam dokumen pengelolaan lingkungan baik berupa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan Kualitas Lingkungan (UKL/UPL) atau dokumen pengelolaan lain yang relevan. Selanjutnya dilakukan penilaian terhadap ketaatan perusahaan dalam melakukan pelaporan terhadap pengelolaan lingkungan yang dipersyaratkan dalam AMDAL dan UKL/UPL.

Adapun Kriteria PROPER ini terdiri dari :

  1. Penerapan Sistem Manajemen Lingkungan.
  2. Upaya Efisiensi Energi.
  3. Upaya penurunan emisi.
  4. Implementasi Reduce, Reuse dan Recycle limbah B3.
  5. Implementasi Reduce, Reuse dan Recycle limbah padat non B3.
  6. Konservasi Air dan Penurunan Beban Pencemaran Air Limbah.
  7. Perlindungan Keanekaragaman Hayati.
  8. Program Pengembangan Masyarakat.