Pemberian Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) Dalam Rangka Pelayanan Online Single Submission (OSS) Bagian 5

*** TATA CARA PENERBITAN IUKI *** (Sambungan **) KOMITMEN Badan usaha wajib melakukan pemenuhan Komitmen paling lama 3 (tiga) tahun dimulai sejak Lembaga OSS menerbitkan IUKI.  Badan usaha yang telah melaksanakan memenuhi persyaratan pemeriksaan lapangan dapat mengajukan permohonan pemeriksaan lapangan melalui SIINAS. Berdasarkan permohonan pemeriksaan lapangan , unit kerja yang melakukan pengelolaan data dan informasi […]

Pemberian Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) Dalam Rangka Pelayanan Online Single Submission (OSS) Bagian 5 Read More »