DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi bersumber dari bagian negara yang diperoleh dari Pengusahaan Pertambangan minyak bumi dan gas bumi setelah (dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persentase DBH SDA Minyak Bumi
DBH Sumber Daya Alam Minyak Bumi sebagaimana yang dihasilkan dari:
Wilayah darat dan wilayah laut sampai dengan 4 (empat) mil dari garis pantai, ditetapkan sebesar 15,5% , dibagikan kepada:
Provinsi yang bersangkutan sebesar 2% ;
Kabupaten/Kota penghasil sebesar 6,5% ;
Kabupaten/Kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 3% ;
Kabupaten/Kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 3% ; dan
Kabupaten/Kota pengolah sebesar 1% .
Wilayah laut di atas 4 (empat) mil dari garis pantai sampai dengan 12 mil dari garis pantai ditetapkan sebesar 15,5% , dibagikan kepada:
Provinsi penghasil sebesar 5% ;
Kabupaten/Kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 9,5% ; dan
Kabupaten/Kota pengolah sebesar 1% .
Persentase DBH SDA Gas Bumi
DBH Sumber Daya Alam Gas Bumi sebagaimana yang dihasilkan dari:
Wilayah darat dan wilayah laut sejauh 4 (empat) mil dari garis pantai, ditetapkan sebesar 30,5% , dibagikan kepada:
Provinsi yang bersangkutan sebesar 4% ;
Kabupaten/Kota penghasil sebesar 13,5% ;
Kabupaten/Kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 6% ;
Kabupaten/Kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 6% ; dan
Kabupaten/Kota pengolah sebesar 1% .
Wilayah laut di atas 4 (empat) mil dari garis pantai sampai dengan 12 mil dari garis pantai ditetapkan sebesar 30,5% , dibagikan kepada:
Provinsi penghasil sebesar l0% ;
Kabupaten/Kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 19,5% ; dan
Pingback: Definisi Dana Bagi Hasil (DBH) - abdulkhalik