DBH SDA merupakan salah satu jenis dana perimbangan yang pengalokasiannya didasarkan pada realisasi PNBP tahun sebelumnya dan dibagihasilkan dengan persentase tertentu ke daerah penghasil, provinsi, dan kabupaten/kota sekitarnya yang mungkin terkena dampak eksternalitas dari proses usaha pertambangan minyak bumi dan gas bumi, mineral dan batu bara, panas bumi, kehutanan, dan perikanan.