Definisi Dana Bagi Hasil (DBH)

Latar Belakang Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA)

DBH SDA merupakan salah satu jenis dana perimbangan yang pengalokasiannya didasarkan pada realisasi PNBP tahun sebelumnya dan dibagihasilkan dengan persentase tertentu ke daerah penghasil, provinsi, dan kabupaten/kota sekitarnya yang mungkin terkena dampak eksternalitas dari proses usaha pertambangan minyak bumi dan gas bumi, mineral dan batu bara,  panas bumi, kehutanan, dan perikanan.

Definisi Dana Bagi Hasil

Menurut Undang-undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Pasal 1 Angka 70 bahwa Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah bagian dari TKD* yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada Daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara Pemerintah dan Daerah, serta kepada Daerah lain non penghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.

Pada Pasal 106 TKD terdiri atas: DBH; DAU; DAK; Dana Otonomi Khusus; Dana Keistimewaan; dan Dana Desa. Pada Pasal 110 menerangkan bahwa Pagu DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 huruf a ditetapkan berdasarkan realisasi penerimaan 1 (satu) tahun sebelumnya.

Dana Bagi Hasil Terdiri Dari :

Dana Bagi Hasil meliputi DBH Pajak dan DBH Sumber Daya Alam.

1. DBH PAJAK, yang terdiri dari:

  • Pajak Penghasilan;
  • Pajak Bumi dan Bangunan;
  • cukai hasil tembakau.

2. DBH Sumber Daya Alam, yang terdiri dari;

 

*)Catatan Kaki :

  • PNBP = Penerimaan Negara Bukan Pajak;  
  • TKD = Transfer Ke Daerah;
  • DAU = Dana Alokasi Umum;
  • DAK = Dana Alokasi Khusus

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *