Lembaga OSS menerbitkan IUKI berdasarkan Komitmen melalui sistem OSS kepada badan usaha. IUKI berlaku efektif jika seluruh Komitmen dan notifikasi persetujuan pemenuhan Komitmen hasil berita acara pemeriksaan telah terpenuhi. Untuk memperoleh IUKI, badan usaha wajib memenuhi Komitmen melalui SIINAS berupa:
memiliki Izin Lokasi;
memiliki Izin Lingkungan; dan
telah dilakukan pemeriksaan lapangan.
IUKI menggunakan format sesuai Formulir 1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Izin Lokasi
Pemenuhan Komitmen berupa Izin Lokasi disampaikan melalui SIINAS. Izin Lokasi merupakan Izin Lokasi yang berlaku efektif. Ketentuan mengenai perolehan Izin Lokasi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Izin Lingkungan
Pemenuhan Komitmen berupa Izin Lingkungan disampaikan melalui SIINAS. Izin Lingkungan merupakan Izin Lingkungan yang berlaku efektif. Ketentuan mengenai perolehan Izin Lingkungan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemeriksaan Lapangan
Pemeriksaan lapangan dilakukan setelah badan usaha:
menyampaikan data kemajuan pembangunan Kawasan Industri;
memiliki Rencana Induk/Masterplan Kawasan Industri;
memiliki dan/atau menguasai lahan dalam Satu Hamparan paling sedikit 50 (lima puluh) hektar atau paling sedikit 5 (lima) hektar untuk Kawasan Industri yang diperuntukkan bagi industri kecil dan industri menengah;
memiliki Tata Tertib Kawasan Industri;
memiliki struktur organisasi;
membangun gedung pengelola; dan
membangun sebagian infrastruktur dasar di dalam Kawasan Industri.