Setiap Perusahaan Kawasan Industri yang melakukan usaha Perluasan Kawasan wajib memiliki IPKI yang berlaku efektif. Perluasan Kawasan wajib berada dalam Satu Hamparan dan berlokasi di KPI sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). IPKI diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota.
Dalam hal Perluasan Kawasan dilakukan bukan dalam Satu Hamparan, Perusahaan Kawasan Industri memperoleh IUKI berdasarkan Komitmen melalui sistem OSS.