Pemberian Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) Dalam Rangka Pelayanan Online Single Submission (OSS) Bagian 2

Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

Pelayanan Perizinan Berusaha dilakukan melalui sistem OSS berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayanan OSS. Perizinan Berusaha dilakukan setelah Pelaku Usaha memperoleh NIB. Penerbitan dan penggunaan NIB dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaku usaha yang telah memperoleh NIB wajib memiliki Izin Usaha. Dalam hal ini Izin Usaha dimaksud adalah IUKI dan IPKI yang merupakan izin untuk melakukan kegiatan usaha Kawasan Industri sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 68130.

Pelayanan Perizinan Berusaha di sektor perindustrian dilaksanakan dengan menggunakan OSS dan SIINAS secara terintegrasi. Pelaku Usaha yang melakukan Perizinan Berusaha di sektor perindustrian wajib memiliki Akun SIINAS. Kewajiban memiliki Akun SIINas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembangunan Kawasan Industri dilakukan sesuai dengan pedoman teknis pembangunan Kawasan Industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setiap Kegiatan Usaha Pengembangan dan Pengelolaan Kawasan Industri

Setiap kegiatan usaha pengembangan dan pengelolaan Kawasan Industri wajib memiliki IUKI yang berlaku efektif. Kawasan Industri wajib berlokasi di KPI sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah
(RTRW). IUKI diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/ walikota. Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha pengembangan dan pengelolaan Kawasan Industri merupakan badan usaha yang berbentuk badan hukum dan didirikan berdasarkan hukum Indonesia serta berkedudukan di Indonesia. Badan usaha dapat berbentuk:

  • Badan Usaha Milik Negara;
  • Badan Usaha Milik Daerah;
  • Koperasi; atau
  • Perseroan Terbatas.
Setiap Perusahaan Kawasan Industri yang melakukan usaha Perluasan Kawasan

Setiap Perusahaan Kawasan Industri yang melakukan usaha Perluasan Kawasan wajib memiliki IPKI yang berlaku efektif. Perluasan Kawasan wajib berada dalam Satu Hamparan dan berlokasi di KPI sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). IPKI diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota.

Dalam hal Perluasan Kawasan dilakukan bukan dalam Satu Hamparan, Perusahaan Kawasan Industri memperoleh IUKI berdasarkan Komitmen melalui sistem OSS.

Catatan :
  1. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2019
  2. Sebagai salah satu Laporan Harian Pekerjaan Abdul Khalik (Analis Kawasan Industri) tanggal 20 Januari 2023

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *