Pembinaan terhadap penyelenggaraan lUKI dan IPKI dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal. Pembinaannya meliputi kegiatan yang terdiri atas;
sosialisasi, dialog, dan/atau focus group discussion terkait penyelenggaraan lUKI dan IPKI;
pendidikan dan pelatihan teknis lUKI dan IPKI;
pembantuan dalam penyelesaian hambatan atas UKI dan IPKI; dan
pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan lUKI dan IPKI.
Pembinaan dilakukan oleh Menteri kepada :
Pelaku Usaha;
pejabat teknis terkait; dan
organisasi perangkat daerah.
Pengawasan terhadap penyelenggaraan lUKI dan IPKI
Pengawasan terhadap penyelenggaraan lUKI dan IPKI yang berlaku efektif dilakukan oleh :
Direktur Jenderal;
Kepala Dinas Provinsi; atau
Kepala Dinas Kabupaten/Kota
Pengawasan yang dilakukan oleh Direktur Jenderal dapat dilakukan bersama-sama dengan Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota. Pengawasan dapat dilakukan dalam bentuk :
rapat koordinasi; dan/atau
kunjungan lapangan.
Pengawasan dilakukan dengan pemeriksaan terhadap:
Pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Industri;
Informasi ketersediaan lahan;
Kepatuhan terhadap Standar Kawasan Industri; dan
Penyampaian data Kawasan Industri.
Dalam hal hasil pengawasan ditemukan pelanggaran, Perusahaan Kawasan Industri dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.