Pembinaan dan Pengawasan IUKI dan IPKI

Pembinaan terhadap penyelenggaraan lUKI dan IPKI

Pembinaan terhadap penyelenggaraan lUKI dan IPKI dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal. Pembinaannya meliputi kegiatan yang terdiri atas; 

  1. sosialisasi, dialog, dan/atau focus group discussion terkait penyelenggaraan lUKI dan IPKI;
  2. pendidikan dan pelatihan teknis lUKI dan IPKI;
  3. pembantuan dalam penyelesaian hambatan atas UKI dan IPKI; dan 
  4. pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan lUKI dan IPKI. 

Pembinaan dilakukan oleh Menteri kepada :

  • Pelaku Usaha;
  • pejabat teknis terkait; dan
  • organisasi perangkat daerah.
Pengawasan terhadap penyelenggaraan lUKI dan IPKI

Pengawasan terhadap penyelenggaraan lUKI dan IPKI yang berlaku efektif dilakukan oleh :

  • Direktur Jenderal; 
  • Kepala Dinas Provinsi; atau 
  • Kepala Dinas Kabupaten/Kota

Pengawasan yang dilakukan oleh Direktur Jenderal dapat dilakukan bersama-sama dengan Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota. Pengawasan dapat dilakukan dalam bentuk :

  • rapat koordinasi; dan/atau
  • kunjungan lapangan.

Pengawasan  dilakukan dengan pemeriksaan terhadap:

  1. Pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Industri;
  2. Informasi ketersediaan lahan;
  3. Kepatuhan terhadap Standar Kawasan Industri; dan
  4. Penyampaian data Kawasan Industri.

Dalam hal hasil pengawasan ditemukan pelanggaran, Perusahaan Kawasan Industri dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Catatan :
  1. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2019.
  2. Sebagai salah satu Laporan Harian Pekerjaan Abdul Khalik (Analis Kawasan Industri) tanggal 31 Januari 2023

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *