Pengawasan terhadap penyelenggaraan lUKI dan IPKI yang berlaku efektif dilakukan oleh :
- Direktur Jenderal;
- Kepala Dinas Provinsi; atau
- Kepala Dinas Kabupaten/Kota
Pengawasan yang dilakukan oleh Direktur Jenderal dapat dilakukan bersama-sama dengan Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota. Pengawasan dapat dilakukan dalam bentuk :
- rapat koordinasi; dan/atau
- kunjungan lapangan.
Pengawasan dilakukan dengan pemeriksaan terhadap:
- Pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Industri;
- Informasi ketersediaan lahan;
- Kepatuhan terhadap Standar Kawasan Industri; dan
- Penyampaian data Kawasan Industri.
Dalam hal hasil pengawasan ditemukan pelanggaran, Perusahaan Kawasan Industri dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.