Badan usaha yang telah melaksanakan tujuh ketentuan persyaratan Pemeriksaan Lapangan, mengajukan permohonan pemeriksaan lapangan melalui SIINas. Berdasarkan permohonan pemeriksaan lapangan, unit kerja yang melakukan pengelolaan data dan informasi di lingkungan Kementerian Perindustrian menyampaikan notifikasi kepada :
- Direktur Jenderal,
- Kepala Dinas Provinsi, atau
- Kepala Dinas Kabupaten/Kota
sesuai dengan kewenangannya untuk melaksanakan pemeriksaan lapangan.