Cara Urus Perizinan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT)

Cara Urus Perizinan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT)

Beragam cara dapat dilakukan seseorang untuk menjalankan usahanya. Termasuk di antaranya adalah dengan menjalankan usahanya di rumah (usaha rumahan) atau disebut juga dengan industri rumah tangga. Bisnis rumahan dapat dikategorikan sebagai usaha kecil dan menengah (UKM). Sistem bisnis ini kian berkembang dan menjadi salah satu penunjang dalam roda perekonomian masyarakat.

Banyak keuntungan yang didapat pelaku usaha jika menjalankan bisnisnya dengan cara rumahan. Misalnya, bisa meminimalisasi anggaran sewa tempat, mengefektifkan anggaran modal, juga bisa juga lebih banyak waktu untuk keluarga. Akan tetapi, ada syarat yang harus dimiliki jika seseorang hendak menjalankan usaha di rumah atau industri rumahan, yaitu mengurus perizinan Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), terutama untuk produk jenis makanan atau minuman.

Tentu saja pengurusan izin ini penting karena sebagai jaminan atau bukti bahwa usaha makanan-minuman rumahan yang dijual memenuhi standar produk pangan yang berlaku. Jika pelaku usaha memiliki izin PIRT, mereka bisa dengan tenang mengedarkan dan memproduksi secara luas dengan resmi.

a. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018

Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat SPP-IRT adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati/Walikota terhadap pangan produksi IRTP di wilayah kerjanya yang telah memenuhi persyaratan pemberian SPP-IRT dalam rangka peredaran pangan produksi IRTP.

b. Diterbitkan oleh Bupati/Wali kota melalui Dinas Kesehatan

SPP-IRT diterbitkan oleh Bupati/Walikota melalui Dinas Kesehatan di Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu tiap daerah. SPP-IRT diberikan kepada IRTP yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Persyaratan Penerbitan SPP-IRT

  • Memiliki sertifikat penyuluhan keamanan pangan
  • Hasil pemeriksaan sarana produksi pangan produksi IRTP memenuhi syarat 3. Label pangan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Label pangan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan

Dengan ketentuan sebagai berikut :

  • SPP-IRT berlaku paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang melalui permohonan SPP-IRT.
  • Permohonan perpanjangan SPP-IRT dapat diajukan dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku SPP-IRT berakhir. Apabila masa berlaku SPP-IRT telah berakhir, pangan produksi IRTP dilarang untuk diedarkan.
Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga

Untuk dapat melihat Jenis Pangan Produksi IRTP yang Diizinkan untuk Memperoleh SPP-IRT dan lain-lain dapat dilihat di Dokumen Nomor 1 di catatan Halaman ini.

Catatan :
  1. Cara Urus Perizinan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT)
  2. Artikel ini di sadur dari laman indonesia.go.id
  3. Sebagai salah satu Laporan Harian Pekerjaan Abdul Khalik (Analis Kawasan Industri) tanggal 01 Februari 2023

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *