Persyaratan Pengajuan Izin Edar Pangan Olahan Dalam Negeri :
Dokumen administrasi:
Hasil audit sarana produksi atau Piagam Program Manajemen Risiko atau sertifikat CPPOB;
Surat kerja sama kontrak/ makloon (jika diperlukan);
Surat penunjukan atau persetujuan dari perusahaan pemberi lisensi (jika diperlukan).
Dokumen Teknis :
Daftar bahan atau komposisi yang digunakan;
Proses produksi;
Hasil uji produk akhir atau certificate of analysis (CoA) untuk pangan olahan risiko tinggi dan sedang;
Informasi tentang masa simpan;
Informasi tentang kode produksi;
Rancangan label;
Spesifikasi teknis pangan olahan program pemerintah (jika diperlukan).
Dokumen Tambahan
Sertifikat merek;
Sertifikat produk penggunaan tanda Standar Nasional Indonesia;
Sertifikat organik;
Keterangan tentang pangan produk rekayasa genetik (genetically modified organism);
Keterangan iradiasi pangan;
Sertifikat halal;
Data pendukung lain.
Persyaratan Pengajuan Izin Edar Pangan Olahan Impor:
Dokumen administrasi:
Hasil audit sarana distribusi;
Sertifikat good manufacturing practice / HACCP/ ISO 22000/ Piagam Program Manajemen Risiko/ sertifikat serupa yang diterbitkan oleh lembaga berwenang/ terakreditasi dan/ atau hasil audit dari pemerintah setempat;
Surat penunjukan dari perusahaan di luar negeri kepada importir atau distributor ;
Sertifikat kesehatan (health certificate) atau sertifikat bebas jual (certificate of free sale) .
Dokumen Teknis :
Komposisi atau daftar bahan yang digunakan;
Proses produksi;
Hasil uji produk akhir atau certificate of analysis untuk pangan olahan risiko tinggi dan sedang;
Informasi tentang masa simpan;
Informasi tentang kode produksi;
Rancangan label;
Foto produk yang menampilkan semua keterangan pada label dengan jelas dan terbaca;
Terjemahan label selain bahasa Inggris dari penerjemah tersumpah.
Dokumen Tambahan
Sertifikat merek;
Sertifikat produk penggunaan tanda Standar Nasional Indonesia;
Sertifikat organik;
Keterangan tentang pangan produk rekayasa genetik (genetically modified organism);
Keterangan iradiasi pangan;
Sertifikat halal;
Data pendukung lain.
Untuk melihat Prosedur Registrasi Pangan Olahan-BPOM dapat dilihat di catatan Nomor 1 dibawah ini