Tuntas Kelola Sampah untuk Kesejahteraan Masyarakat

Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN)

Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) diperingati setiap tanggal 21 Februari. Perjalanan panjang sistem pengelolaan sampah di Indonesia tidak hanya berimplikasi pada pengalihan perhatian dan fokus  ke pengelolaan sampah terintegrasi. Namun, dampak yang lebih besar terhadap perubahan iklim yang terjadi pada lingkungan dan ekosistem global.

Melalui Kebijakan Strategis Nasional Peraturan Presiden No.97 Tahun 2017, Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan b , mengenai pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebesar 30% (tiga puluh persen) dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebesar 70% (tujuh puluh persen). 

Tema HPSN Tahun 2023

Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3, Kementerian LHK, Rosa Vivien Ratnawati di Jakarta (1/2/2023), menyampaikan bahwa tema peringatan HPSN tahun 2023 ini adalah

“Tuntas Kelola Sampah untuk Kesejahteraan Masyarakat”

Dalam tema ini Ditjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3, Kementerian LHK berupaya mentuntaskan persoalan sampah sesuai target pada tahun 2025 dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat, dengan potensi nilai ekonomi yang dimiliki oleh sampah.

Kegiatan yang meningkatkan Partisipasi Masyarakat

Pada tahun 2023 ini, KLHK akan melaksanakan beberapa kegiatan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam peringatan HPSN. Beberapa kegiatan tersebut antara lain :

  • Tour Sepeda “Jelajah Bersih Negeri”;
  • Zero Waste Adventure Camp;
  • Compost Day – Kompos Satu Negeri; 
  • Less Waste Bersama Ikatan Motor Indonesia; 
  • Dialog bersama Komunitas Start-Up Kreatif Pengelola Sampah, Produsen, dan Stakeholder lainnya; 
  • Dialog Nasional Media (Pers) Zero Waste Zero Emission Indonesia dengan tema Tuntas Kelola Sampah untuk Kesejahteraan Masyarakat; 
  • Kolaborasi Kampanye HPSN Bersama TikTok Indonesia; 
  • Kolaborasi Kampanye HPSN Bersama TEDx Jakarta; 
  • Exhibition Upcycle Corner yang bekerjasama dengan Mall/Public Space untuk membuka Pojok Produk Minim Sampah; 
  • Kompetisi Konten Kreatif (Reels Instagram, TikTok, dan Youtube); 
  • Lomba VLOG; dan 
  • Lomba Fotografi bertema Zero Waste To Landfill.
Fenomena Konsekuensi dari Perubahan Iklim

Pada kesempatan ini, Ibu Vivien juga menerangkan bahwa konsekuensi fenomena perubahan iklim menjadi pemantik utama konsolidasi konsep dan strategi dalam membangun daya dari seluruh pihak yaitu 

  • Pemerintah, 
  • Pelaku usaha, 
  • Institusi non Pemerintah dan
  • seluruh elemen masyarakat yang merupakan pihak yang wajib berkontribusi terhadap implementasi solusi nyata dalam pengelolaan sampah.
Keseriusan Pemerintah Indonesia untuk mencegah dampak perubahan iklim diawali dengan meratifikasi Paris Agreement to the United Nation Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) pada tahun 2016. Indonesia telah berkomitmen dengan peningkatan target penurunan emisi dari 29% di First NDC dan menjadi 31,89% di Updated NDC dengan upaya sendiri (CM1) dan dari 41% di First NDC menjadi 43,20% di Updated NDC. Penyampaian dokumen Enhanced Nationally Determined Contribution di tahun 2022 semakin menegaskan posisi Indonesia di ranah internasional.
 
Pengembangan Elaborasi Prinsip Dasar 3R

Pada sektor pengelolaan sampah, KLHK telah menerapkan skema pengelolaan sampah dengan pengembangan elaborasi prinsip dasar 3R

  • reduce,
  • reuse, 
  • recycle 

yaitu mengoptimalkan rantai nilai pengelolaan sampah di sumber dengan pemanfaatan teknologi dan peningkatan fasilitas pengolahan sampah yang dikelola secara profesional serta terintegrasi.

Kegiatan yang Menjadi Target Utama

Kegiatan rantai pengelolaan sampah yang menjadi target utama dalam perwujudan implementasi perencanaan operasional hingga tahun 2060. 

Kegiatan-kegiatan tersebut seperti :

  1. Peningkatan pengelolaan seluruh TPA di Indonesia untuk  mengimplementasikan metode pengelolaan controlled/ sanitary landfill dengan pemanfaatan gas metan pada tahun 2025. 
  2. Tidak ada lagi pembangunan TPA baru mulai tahun 2030 dengan penggunaan TPA eksisting akan dilanjutkan hingga masa operasionalnya berakhir serta landfill mining sudah mulai dilakukan, serta tidak ada pembakaran liar sampah mulai tahun 2031.
  3. Selain itu juga, dilakukan optimalisasi fasilitas pengelolaan sampah seperti PLTSa, RDF, SRF, biodigester, dan maggot untuk sampah biomass dan diharapkan tahun 2050 operasional TPA diperuntukkan khusus sebagai tempat pembuangan sampah residu.
  4. Terakhir adalah penguatan kegiatan pemilahan sampah di sumber dan pemanfaatan sampah sebagai bahan baku daur ulang.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *