Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan

SEBAGAI PENGUSAHA SEKALIGUS ANGGOTA MASYARAKAT, KENALI SAMPAH DAN LIMBAH KITA, SUNGAI DAN LAUT BUKAN TEMPAT MEREKA

Sejak tahun 2021, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P3LH). Di dalam peraturan tersebut terdapat mekanisme baru untuk integrasi Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dengan AMDAL atau UKL-UPL. Pada saat ini dokumen Persetujuan Teknis harus diperoleh terlebih dahulu sebelum suatu rencana usaha dan/atau kegiatan mengajukan persetujuan lingkungan. Sehingga pengelolaan lingkungan akan terintegrasi ke dalam dokumen AMDAL ataupun UKL-UPL. Suatu kegiatan dan/atau usaha yang dokumen Persetujuan Teknis telah diperoleh, pemrakarsa atau pelaku usaha selanjutnya akan mendapatkan Sertifikat Kelayakan Operasional (SLO). Suatu kegiatan/usaha yang telah mendapatkan izin pembuangan air limbah atau izin operasional IPAL yang masih berlaku, maka hanya akan berlaku hingga masa waktu tersebut habis. Apabila masa berlaku tersebut telah berakhir, pemrakarsa atau pelaku usaha wajib membuat Dokumen Persetujuan Teknis.

Dasar Hukum untuk Dokumen Persetujuan Teknis adalah sebagai berikut:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan
  3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Peraturan Menteri LHK-RI Nomor 5 Tahun 2021 ini mengatur mengenai tata cara penerbitan Persetujuan Teknis dan SLO bagi kegiatan:

  • pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah; dan
  • pembuangan emisi.

Setiap Usaha dan/atau Kegiatan wajib AMDAL atau UKLUPL yang melakukan kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah, wajib memiliki Persetujuan Teknis dan SLOKegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah meliputi pembuangan Air Limbah ke Badan Air permukaan, pembuangan Air Limbah ke formasi tertentu, pemanfaatan Air Limbah ke formasi tertentu, pemanfaatan Air Limbah untuk aplikasi ke tanah dan pembuangan Air Limbah ke Laut.

PERSETUJUAN TEKNIS

Persetujuan Teknis merupakan persyaratan penerbitan dan  menjadi bagian dari persetujuan lingkungan dan perizinan berusaha. Dokumen Persetujuan Teknis juga digunakan sebagai Perizinan Operasional Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang belum terbangun maupun yang telah terbangun di suatu lokasi kegiatan usaha.

Pada kesempatan ini kita akan membahas tata cara penerbitan Persetujuan Teknis bagi kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah. Untuk mendapatkan Persetujuan Teknis penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dalam hal pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah harus melakukan Penapisan Secara Mandiri dan Permohonan Persetujuan Teknis. Penapisan Secara Mandiri dilakukan untuk menentukan kelengkapan Permohonan Persetujuan Teknis berupa Kajian Teknis atau Standar Teknis yang Ditetapkan oleh Pemerintah. Standar Teknis yang ditetapkan oleh Pemerintah meliputi Baku Mutu Air Limbah dan/atau standar teknologi. Dalam hal Standar Teknis yang ditetapkan oleh Pemerintah belum tersedia, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan menyusun kajian teknis. Tata cara Penapisan Secara Mandiri tercantum dalam Lampiran I.

Tahap Perencanaan Usaha dan/atau Kegiatan

Dalam hal hasil Penapisan Secara Mandiri menunjukkan sedang di tahap Perencanaan Usaha dan/ atau Kegiatan dalam hal ini :

  1. wajib dilengkapi dengan kajian teknis dimana penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan mulai menyusun kajian teknis; atau
  2. wajib memenuhi Standar Teknis yang Ditetapkan oleh Pemerintah dimana penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan menyusun dokumen pemenuhan standar teknis.

KAJIAN TEKNIS

Kajian teknis sebagaimana dimaksud nomor 1 di atas,  disusun berdasarkan kegiatan Pembuangan dan/atau Pemanfaatan Air Limbah dan memuat:

a. standar teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah, meliputi:

  • deskripsi kegiatan; 
  • rona lingkungan awal; 
  • prakiraan dampak; 
  • rencana pengelolaan lingkungan, termasuk sistem pengolahan Air Limbah dan/atau fasilitas injeksi; dan 
  • rencana pemantauan lingkungan,dan 

b. internalisasi biaya lingkungan. 

Ketentuan mengenai muatan kajian teknis  tercantum dalam Lampiran II.

STANDAR TEKNIS

Standar Teknis sebagaimana dimaksud nomor 2 diatas, disusun berdasarkan kegiatan Pembuangan dan/atau Pemanfaatan Air Limbah dan memuat:
 
a. standar teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah, meliputi:
  • deskripsi kegiatan;
  • rujukan Baku Mutu Air Limbah yang ditetapkan Menteri; dan
  • rencana pengelolaan lingkungan, termasuk sistem pengolahan Air Limbah; dan
  • rencana pemantauan lingkungan, dan
b. internalisasi biaya lingkungan.
 
Ketentuan mengenai muatan standar teknis tercantum dalam Lampiran III.
 

PERMOHONAN PERSETUJUAN TEKNIS

Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib Amdal dapat mengajukan permohonan Persetujuan Teknis kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan penerbitan Persetujuan Lingkungan, dengan cara bersamaan dengan permohonan Persetujuan Lingkungan atau sebelum mengajukan permohonan Persetujuan Lingkungan.

Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib UKLUPL mengajukan Permohonan Persetujuan Teknis kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan penerbitan Persetujuan Lingkungan sebelum mengajukan permohonan Persetujuan Lingkungan.

Permohonan dilengkapi dengan: 

  1. bagi yang wajib Amdal dilengkapi dengan kajian teknis;
  2. bagi yang wajib UKLUPL, wajib menyusun dan memenuhi dokumen Standar Teknis yang ditetapkan oleh Pemerintah; 
  3. sistem manajemen lingkungan.
Tata cara penyusunan sistem manajemen lingkungan tercantum dalam Lampiran IV.

PEMERIKSAAN KELENGKAPAN DAN KEBENARAN DOKUMEN PERMOHONAN PERSETUJUAN TEKNIS

Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran dokumen permohonan Persetujuan Teknis paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima. Menteri dapat menugaskan pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan dan gubernur atau bupati/wali kota dapat menugaskan pejabat yang membidangi lingkungan hidup.

Hasil pemeriksaan dokumen disusun dalam bentuk berita acara yang menyatakan permohonan Persetujuan Teknis jika lengkap dan benar atau jika tidak lengkap dan/atau tidak benar.

HASIL PEMERIKSAAN DOKUMEN "PERMOHONAN TIDAK LENGKAP dan/atau TIDAK BENAR"

Dalam hal hasil pemeriksaan dokumen menyatakan permohonan tidak lengkap dan/atau tidak benar, pejabat menyampaikan berita acara kepada pemohon untuk dilakukan perbaikan. Pemohon yang mendapatkan berita acara melakukan perbaikan dan penyampaian kembali dokumen paling lama 10 (sepuluh) hari kerja. Dalam hal perbaikan dokumen tidak disampaikan kembali sampai batas waktu sebagaimana dimaksud permohonan dinyatakan batal. Berita acara disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V .

HASIL PEMERIKSAAN DOKUMEN "PERMOHONAN LENGKAP DAN BENAR"

Terhadap permohonan yang dinyatakan lengkap dan benar,  pejabat melakukan penilaian substansi terhadap :

  • kajian teknis, untuk rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang harus dilengkapi dengan kajian teknis; atau 
  • standar teknis, untuk rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang harus dilengkapi dengan dokumen pemenuhan standar teknis.
Dalam melakukan penilaian substansi pejabat penilai dapat melibatkan tenaga ahli yang membidangi kegiatan pengendalian Pencemaran Air.
 
1. Kesesuaian isi kajian teknis dengan: 
  • besaran Usaha/Kegiatan dengan volume Air Limbah; 
  • sistem pengolahan Air Limbah dan/atau pemanfaatan Air Limbah; 
  • beban Air Limbah yang dibuang atau dimanfaatkan terhadap potensi dampak lingkungannya; dan 
  • rencana pemantauan lingkungan yang dapat digunakan mengevaluasi efektifitas rencana pengelolaan lingkungan. dan
2. kesesuaian isi standar teknis dengan:
  • besaran Usaha dan/atau Kegiatan dengan volume Air Limbah;
  • Baku Mutu Air Limbah yang ditetapkan oleh Menteri dan/atau standar teknologi; dan
  • rencana pemantauan lingkungan.
Dalam hal hasil penilaian substansi menyatakan kesesuaian terpenuhi, pejabat penilai menerbitkan
Persetujuan Teknis atau kesesuaian tidak terpenuhi, pejabat penilai menolak menerbitkan Persetujuan Teknis disertai dengan alasan penolakan.  Penilaian substansi sampai dengan penerbitan Persetujuan Teknis dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.
Hasil penilaian substansi disusun dalam Berita Acara dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI.

ISI PERSETUJUAN TEKNIS

Persetujuan Teknis memuat: 

  • standar teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah; 
  • standar kompetensi sumber daya manusia; 
  • sistem manajemen lingkungan; dan
  • periode waktu uji coba sistem pengolahan Air Limbah dan/atau fasilitas injeksi.
Tata cara permohonan dan penerbitan persetujuan
lingkungan dan perizinan berusaha dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
Persetujuan Teknis disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII. 
 
Jika akan melakukan perubahan teknis kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah.
Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib melakukan perubahan Persetujuan Teknis jika akan melakukan perubahan teknis kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah.
Perubahan teknis kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah meliputi:
  • perubahan desain dan/atau teknologi instalasi pengolahan Air Limbah;
  • pembangunan instalasi pengolahan Air Limbah; dan/atau
  • perubahan pengelolaan Air Limbah
Ketentuan mengenai teknis kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 

PERUBAHAN PERSETUJUAN TEKNIS

Perubahan Persetujuan Teknis harus dilengkapi dengan: 

  • kajian teknis, jika perubahan teknis kegiatan mengubah luas sebaran dampak; atau 
  • dokumen pemenuhan standar teknis, jika perubahan teknis kegiatan tidak mengubah luas sebaran dampak.

Tata cara permohonan sampai dengan penerbitan Persetujuan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pemohonan, Penilaian substansi sampai dengan penerbitan Persetujuan Teknis berlaku secara mutatis muntandis untuk permohonan perubahan dan penerbitan Persetujuan Teknis.

GAMBAR ALUR TATA CARA PENAPISAN SECARA MANDIRI

Catatan :

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *