BPOM

Pedoman Pemberian Sertifikasi Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)

Perubahan Penamaan Izin SPP-IRT Menurut Nomenklatur Perizinan Penyesuaian dengan terbitnya PP No 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Pada Lampiran PP No 5 Tahun 2021, perizinan untuk IRTP terdapat pada Sektor Obat dan Makanan:  Nama Standar Perizinan : Standar Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) Objek perizinan :Produk Pangan olahan IRT Penerbit Izin: Pemerintah Daerah […]

Pedoman Pemberian Sertifikasi Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) Read More »

Kegunaan label pangan olahan dan larangannya oleh BPOM

Kegunaan Label Pangan Olahan agar tercipta perdagangan pangan yang jujur dan bertanggung jawab Pengertian Label pangan olahan adalah setiap keterangan mengenai pangan olahan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada pangan olahan, dimasukan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan pangan. Label Pangan sebagai Media Informasi Sebagai media infomarsi, Label pangan memuat keterangan mengenai

Kegunaan label pangan olahan dan larangannya oleh BPOM Read More »

Prosedur Dan Persyaratan Registrasi Pangan Olahan BPOM

Previous Next Persyaratan Pengajuan Izin Edar Pangan Olahan Dalam Negeri : Dokumen administrasi:  Hasil audit sarana produksi atau Piagam Program Manajemen Risiko atau sertifikat CPPOB; Surat kerja sama kontrak/ makloon (jika diperlukan); Surat penunjukan atau persetujuan dari perusahaan pemberi lisensi (jika diperlukan). Dokumen Teknis :  Daftar bahan atau komposisi yang digunakan; Proses produksi; Hasil uji

Prosedur Dan Persyaratan Registrasi Pangan Olahan BPOM Read More »