Pemberian Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) Dalam Rangka Pelayanan Online Single Submission (OSS) Bagian 2
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Pelayanan Perizinan Berusaha dilakukan melalui sistem OSS berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayanan OSS. Perizinan Berusaha dilakukan setelah Pelaku Usaha memperoleh NIB. Penerbitan dan penggunaan NIB dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaku usaha yang telah memperoleh NIB wajib memiliki Izin Usaha. Dalam hal ini Izin Usaha dimaksud […]