Syarat yang harus dipersiapkan untuk pembuatan KIA :
*Anak usia 0-5 tahun (tidak dengan foto)
- Salinan kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan asli.
- KK asli Orangtua atau Wali.
- KTP asli dari Orangtua atau Wali.
**Anak usia 5-17 tahun (menggunakan foto)
- Salinan kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan asli.
- KK asli Orangtua atau Wali.
- KTP asli dari Orangtua atau wali.
- Pas foto anak berwarna ukuran 2×3 sebanyak dua lembar.