Apa itu Kartu Identitas Anak (KIA)

Latar Belakang

Pada saat ini anak berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah tidak memiliki identitas penduduk yang berlaku secara nasional dan terintegrasi dengan Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan. Pemerintah berkewajiban untuk memberikan identitas kependudukan kepada seluruh penduduk warga negara Indonesia yang berlaku secara nasional sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

Sejak tahun 2016

Pemerintah menganjurkan anak yang berusia 0 sampai dengan 17 tahun dan belum menikah untuk memiliki Kartu Identitas Anak (KIA). Disarankan selain mengurus Akta Kelahiran, Orangtua harus mengurus KIA.

Tujuan Penerbitan KIA

  1. Upaya Pemerintah untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional Warga Negara Indonesia (WNI) secara maksimal.
  2. Untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan Publik.

Fungsi KIA

Berdasar Permendagri No 2 Tahun 2016, beberapa fungsi yang didapatkan oleh anak apabila sudah memiliki KIA :

  1. Melindungi pemenuhan HAK anak.
  2. Menjamin akses sarana umum.
  3. Mencegah terjadinya perdagangan anak.
  4. Menjadi bukti identifikasi diri saat anak sewaktu-waktu mengalami peristiwa buruk.
  5. Memudahkan anak untuk mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, dan transportasi.

Jenis KIA

Menurut Kemendagri terdapat dua jenis KIA tanpa chip : 

  1. Anak usia 0-5 tahun (tidak dengan foto).
  2. Anak usia 5-17 tahun (menggunakan foto).

Syarat Penerbitan KIA

Syarat yang harus dipersiapkan untuk pembuatan KIA :

*Anak usia 0-5 tahun (tidak dengan foto)

  1. Salinan kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan asli.
  2. KK asli Orangtua atau Wali.
  3. KTP asli dari Orangtua atau Wali.

**Anak usia 5-17 tahun (menggunakan foto) 

  1. Salinan kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan asli.
  2. KK asli Orangtua atau Wali.
  3. KTP asli dari Orangtua atau wali.
  4. Pas foto anak berwarna ukuran 2×3 sebanyak dua lembar.

Cara Alur Pembuatan KIA

  1. Pemohon atau Orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
  2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
  3. Pemohon atau orangtua anak diberikan KIA di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.
  4. Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling di berbagai lokasi, seperti sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak, dan tempat layanan lainnya. Ini dilakukan sebagai salah satu upaya agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *