Ketentuan Umum
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
- Direktur Jenderal adalah direktur jenderal di lingkungan Kementerian Perindustrian yang melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam pembinaan Kawasan Industri.
- Kepala Dinas Provinsi adalah pejabat daerah yang melaksanakan tugas dan tanggung jawab di bidang perindustrian pada perangkat daerah provinsi.
- Kepala Dinas Kabupaten/Kota adalah pejabat daerah yang melaksanakan tugas dan tanggung jawab di bidang perindustrian pada perangkat daerah kabupaten/kota.
Pengajuan Permohonan Pemeriksaan Lapangan
Badan usaha yang telah melaksanakan tujuh ketentuan persyaratan Pemeriksaan Lapangan, mengajukan permohonan pemeriksaan lapangan melalui SIINas. Berdasarkan permohonan pemeriksaan lapangan, unit kerja yang melakukan pengelolaan data dan informasi di lingkungan Kementerian Perindustrian menyampaikan notifikasi kepada :
- Direktur Jenderal,
- Kepala Dinas Provinsi, atau
- Kepala Dinas Kabupaten/Kota
sesuai dengan kewenangannya untuk melaksanakan pemeriksaan lapangan.
Kewenangan dalam Pemeriksaan Lapangan
Direktur Jenderal, Kepala Dinas Provinsi, atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota dapat melibatkan unsur pemerintahan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan/atau pertanahan.
1. Direktur Jenderal
- Dalam rangka verifikasi atas pemenuhan Komitmen IUKI dan dalam rangka verifikasi atas pemenuhan Komitmen IPKI, Direktur Jenderal berwenang untuk melaksanakan pemeriksaan lapangan bagi Kawasan Industri yang berlokasi di lintas provinsi dan/atau dalam rangka penanaman modal asing.
- Direktur Jenderal dapat menugaskan pejabat di lingkungan direktorat yang melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam pembinaan Kawasan Industri untuk melaksanakan pemeriksaan lapangan.
- Dalam hal pemeriksaan lapangan menjadi kewenangan Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota, pelaksanaannya dapat dilakukan dengan melibatkan wakil dari direktorat jenderal yang melaksanakan tugas dan fungsi dalam pembinaan Kawasan Industri.
2. Kepala Dinas Provinsi
- Dalam rangka verifikasi atas pemenuhan Komitmen lUKI dan dalam rangka verifikasi atas pemenuhan Komitmen IPKI, Kepala Dinas Provinsi berwenang untuk melaksanakan pemeriksaan lapangan bagi Kawasan Industri yang berlokasi di lintas kabupaten/kota.
3. Kepala Dinas Kabupaten/ Kota
- Dalam rangka verifikasi atas pemenuhan Komitmen lUKI dan dalam rangka verifikasi atas pemenuhan Komitmen IPKI, Kepala Dinas Kabupaten/Kota berwenang untuk melaksanakan pemeriksaan lapangan bagi Kawasan Industri yang berlokasi dalam wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan.
Catatan :
- Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2019.
Sebagai salah satu Laporan Harian Pekerjaan Abdul Khalik (Analis Kawasan Industri) tanggal 30 Januari 2023