Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022
Dalam rangka penghapusan kemiskinan ekstrem di seluruh wilayah Republik Indonesia pada tahun 2024, melalui keterpaduan dan sinergi program, serta kerja sama antarkementerian / lembaga maupun pemerintah daerah, dengan ini Bapak Presiden Republik Indonesia menginstruksikan kepada kementerian / lembaga, salah satunya Kementerian ESDM RI dan Kementerian Perindustrian untuk dapat :
Integrasi program antarkementerian/lembaga dengan melibatkan peran serta masyarakat yang difokuskan pada lokasi prioritas percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Melaksanakan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem secara tepat sasaran melalui strategi kebijakan yang meliputi:
pengurangan beban pengeluaran masyarakat;
peningkatan pendapatan masyarakat; dan
penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan.
Khusus kepada :
Menteri ESDM RI
Presiden menginstruksikan untuk menyiapkan ketersediaan dan ketercukupan energi dan elektrifikasi bagi keluarga miskin ekstrem.
Menteri Perindustrian RI
Presiden menginstruksikan untuk melakukan penumbuhan wirausaha baru industri bagi keluarga miskin ekstrem.
Kegiatan Prioritas Nasional (PN) Ditjen Migas, Kementerian ESDM RI
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan untuk mencapai target kinerja dan pelaksanaan penghapusan kemiskinan ekstrem tersebut, Kementerian ESDM RI, khususnya Ditjen Migas menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT) 2023 sebagai dokumen tahunan yang memuat sasaran, indikator kinerja dan target dengan penajaman kegiatan dan penjelasan informasi kinerja yang akan dicapai di tahun 2023.
Berdasarkan indikator kinerja tersebut, Ditjen Migas memiliki beberapa kegiatan Prioritas Nasional (PN) yang mendukung Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2023 diantaranya:
Wilayah Kerja Migas yang Disiapkan, Ditetapkan, dan Ditawarkan;
Fasilitasi Peningkatan Infrastruktur Kilang Minyak Bumi (Major Project);
Infrastruktur Jaringan Gas Bumi untuk Rumah Tangga (Major Project);
Konverter Kit BBM ke Bahan Bakar Gas untuk Nelayan Sasaran;
Konverter Kit BBM ke BBG untuk Petani Sasaran;
Pembangunan Pipa Transmisi Gas Ruas Cirebon-Semarang;
Draft Revisi Undang-Undang Migas.
Pendanaan
Pendanaan untuk pelaksanaan Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem dibebankan pada:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; dan/ atau
d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koordinator diketuai oleh
Pelaksanaan Instruksi Presiden ini dikoordinasikan oleh Wakil Presiden selaku Ketua Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan dan berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 dan dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab.