IUKI

Masa Berlaku Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) dan Izin Perluasan Kawasan Industri (IPKI)

Masa Berlaku IUKI yang diterbitkan oleh Lembaga OSS dan IPKI yang diterbitkan oleh Lembaga OSS berlaku selama Perusahaan Kawasan Industri melakukan kegiatan usaha pengembangan dan pengelolaan Kawasan Industri. LARANGAN Badan usaha yang belum memperoleh IUKI berlaku efektif atau Perusahaan Kawasan Industri yang belum memperoleh IPKI berlaku efektif dilarang melakukan kegiatan meliputi: a. penjualan kaveling Industri;b. […]

Masa Berlaku Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) dan Izin Perluasan Kawasan Industri (IPKI) Read More »

Pemberian Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) Dalam Rangka Pelayanan Online Single Submission (OSS) Bagian 4

*** TATA CARA PENERBITAN IUKI *** (Sambungan *) Pemeriksaan Lapangan Setelah badan usaha: menyampaikan data kemajuan pembangunan Kawasan Industri; memiliki Rencana Induk/Masterplan Kawasan Industri; memiliki dan/atau menguasai lahan dalam Satu Hamparan paling sedikit 50 (lima puluh) hektar atau paling sedikit 5 (lima) hektar untuk Kawasan Industri yang diperuntukkan bagi industri kecil dan industri menengah; memiliki

Pemberian Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) Dalam Rangka Pelayanan Online Single Submission (OSS) Bagian 4 Read More »

Pemberian Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) Dalam Rangka Pelayanan Online Single Submission (OSS) Bagian 2

Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Pelayanan Perizinan Berusaha dilakukan melalui sistem OSS berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayanan OSS. Perizinan Berusaha dilakukan setelah Pelaku Usaha memperoleh NIB. Penerbitan dan penggunaan NIB dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaku usaha yang telah memperoleh NIB wajib memiliki Izin Usaha. Dalam hal ini Izin Usaha dimaksud

Pemberian Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) Dalam Rangka Pelayanan Online Single Submission (OSS) Bagian 2 Read More »