Pemberian Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) Dalam Rangka Pelayanan Online Single Submission (OSS) Bagian 1

Kawasan Industri

adalah Kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri.

Kawasan Peruntukan Industri (KPI)

adalah Bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan Industri berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perusahaan Kawasan Industri

adalah Perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan pengelolaan Kawasan Industri.

Perusahaan Industri

adalah Setiap orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.

Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI)

adalah Izin yang diberikan untuk melakukan pengembangan dan pengelolaan Kawasan Industri.

Perluasan Kawasan Industri (Perluasan Kawasan)

adalah Penambahan luas lahan Kawasan Industri dari luas lahan sebagaimana tercantum dalam IUKI.

Izin Perluasan Kawasan Industri (IPKI)

adalah Izin yang diberikan kepada Perusahaan Kawasan Industri untuk melakukan Perluasan Kawasan serta pengembangan dan pengelolaan Kawasan Industri.

Satu Hamparan

adalah Satu bentangan lahan lokasi pelaksanaan kegiatan usaha Kawasan Industri, yang dimungkinkan dapat dipisahkan oleh suatu pemisah sepanjang terdapat akses penghubung khusus untuk Kawasan Industri yang bersangkutan.

Perizinan Berusaha

adalah Pendaftaran yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan dan diberikan dalam bentuk persetujuan yang dituangkan dalam bentuk surat/keputusan atau pemenuhan persyaratan dan/atau Komitmen.

Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik / Online Single Submission (OSS)

adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS (Lembaga OSS)

adalah Lembaga pemerintahan non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.

Pelaku Usaha

adalah Perseorangan atau non perseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.

Pendaftaran

adalah Pendaftaran usaha dan/atau kegiatan oleh Pelaku Usaha melalui OSS.

Komitmen

adalah Pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi persyaratan Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional.

Izin Usaha

adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau Komitmen.

Nomor Induk Berusaha (NIB)

adalah Identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan pendaftaran.

Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS)

adalah Tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan, serta penyebarluasan data dan/atau informasi industri.

Akun Sistem Informasi Industri Nasional (Akun SIINAS)

adalah Akun yang digunakan untuk dapat mengakses SIINAS.

Izin Lokasi

adalah Izin yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk usaha dan/atau kegiatannya dan berlaku pula sebagai izin pemindahan hak dan untuk menggunakan tanah tersebut untuk usaha dan/atau kegiatannya.

Izin Lingkungan

adalah Izin yang diberikan kepada Pelaku Usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.

Standar Kawasan Industri

adalah Kriteria minimal dalam aspek infrastruktur, aspek pengelolaan lingkungan, serta aspek manajemen dan layanan yang harus dipenuhi oleh Perusahaan Kawasan Industri.

Tata Tertib Kawasan Industri 

adalah Peraturan yang ditetapkan oleh Perusahaan Kawasan Industri, yang mengatur hak dan kewajiban Perusahaan Kawasan Industri, perusahaan pengelola Kawasan Industri, dan Perusahaan Industri dalam pengelolaan dan pemanfaatan Kawasan Industri.

Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

Direktur Jenderal adalah Direktur jenderal di lingkungan Kementerian Perindustrian yang melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam pembinaan Kawasan Industri.

Kepala Dinas Provinsi adalah Pejabat daerah yang melaksanakan tugas dan tanggung jawab di bidang perindustrian pada perangkat daerah provinsi.

Kepala Dinas Kabupaten/Kota adalah Pejabat daerah yang melaksanakan tugas dan tanggung jawab di bidang perindustrian pada perangkat daerah kabupaten/kota.

Hari adalah hari kerja sesuai yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

 

Catatan
  1. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2019
  2. Sebagai salah satu Laporan Harian Pekerjaan Abdul Khalik (Analis Kawasan Industri) tanggal 19 Januari 2023

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *