abdulkhalik

Pembinaan dan Pengawasan IUKI dan IPKI

Pembinaan terhadap penyelenggaraan lUKI dan IPKI Pembinaan terhadap penyelenggaraan lUKI dan IPKI dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal. Pembinaannya meliputi kegiatan yang terdiri atas;  sosialisasi, dialog, dan/atau focus group discussion terkait penyelenggaraan lUKI dan IPKI; pendidikan dan pelatihan teknis lUKI dan IPKI; pembantuan dalam penyelesaian hambatan atas UKI dan IPKI; dan  pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan […]

Pembinaan dan Pengawasan IUKI dan IPKI Read More »

Kewenangan Pemeriksaan Lapangan untuk IUKI dan IPKI

Ketentuan Umum Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal di lingkungan Kementerian Perindustrian yang melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam pembinaan Kawasan Industri. Kepala Dinas Provinsi adalah pejabat daerah yang melaksanakan tugas dan tanggung jawab di bidang perindustrian pada perangkat daerah provinsi. Kepala Dinas Kabupaten/Kota adalah pejabat

Kewenangan Pemeriksaan Lapangan untuk IUKI dan IPKI Read More »

Masa Berlaku Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) dan Izin Perluasan Kawasan Industri (IPKI)

Masa Berlaku IUKI yang diterbitkan oleh Lembaga OSS dan IPKI yang diterbitkan oleh Lembaga OSS berlaku selama Perusahaan Kawasan Industri melakukan kegiatan usaha pengembangan dan pengelolaan Kawasan Industri. LARANGAN Badan usaha yang belum memperoleh IUKI berlaku efektif atau Perusahaan Kawasan Industri yang belum memperoleh IPKI berlaku efektif dilarang melakukan kegiatan meliputi: a. penjualan kaveling Industri;b.

Masa Berlaku Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) dan Izin Perluasan Kawasan Industri (IPKI) Read More »

Pemberian Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) Dalam Rangka Pelayanan Online Single Submission (OSS) Bagian 5

*** TATA CARA PENERBITAN IUKI *** (Sambungan **) KOMITMEN Badan usaha wajib melakukan pemenuhan Komitmen paling lama 3 (tiga) tahun dimulai sejak Lembaga OSS menerbitkan IUKI.  Badan usaha yang telah melaksanakan memenuhi persyaratan pemeriksaan lapangan dapat mengajukan permohonan pemeriksaan lapangan melalui SIINAS. Berdasarkan permohonan pemeriksaan lapangan , unit kerja yang melakukan pengelolaan data dan informasi

Pemberian Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) Dalam Rangka Pelayanan Online Single Submission (OSS) Bagian 5 Read More »

Pemberian Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) Dalam Rangka Pelayanan Online Single Submission (OSS) Bagian 4

*** TATA CARA PENERBITAN IUKI *** (Sambungan *) Pemeriksaan Lapangan Setelah badan usaha: menyampaikan data kemajuan pembangunan Kawasan Industri; memiliki Rencana Induk/Masterplan Kawasan Industri; memiliki dan/atau menguasai lahan dalam Satu Hamparan paling sedikit 50 (lima puluh) hektar atau paling sedikit 5 (lima) hektar untuk Kawasan Industri yang diperuntukkan bagi industri kecil dan industri menengah; memiliki

Pemberian Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) Dalam Rangka Pelayanan Online Single Submission (OSS) Bagian 4 Read More »

Pemberian Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) Dalam Rangka Pelayanan Online Single Submission (OSS) Bagian 3

*** TATA CARA PENERBITAN IUKI *** Lembaga OSS menerbitkan IUKI berdasarkan Komitmen melalui sistem OSS kepada badan usaha. IUKI berlaku efektif jika seluruh Komitmen dan notifikasi persetujuan pemenuhan Komitmen hasil berita acara pemeriksaan telah terpenuhi. Untuk memperoleh IUKI, badan usaha wajib memenuhi Komitmen melalui SIINAS berupa: memiliki Izin Lokasi; memiliki Izin Lingkungan; dan telah dilakukan

Pemberian Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) Dalam Rangka Pelayanan Online Single Submission (OSS) Bagian 3 Read More »

Pemberian Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) Dalam Rangka Pelayanan Online Single Submission (OSS) Bagian 2

Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Pelayanan Perizinan Berusaha dilakukan melalui sistem OSS berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayanan OSS. Perizinan Berusaha dilakukan setelah Pelaku Usaha memperoleh NIB. Penerbitan dan penggunaan NIB dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaku usaha yang telah memperoleh NIB wajib memiliki Izin Usaha. Dalam hal ini Izin Usaha dimaksud

Pemberian Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) Dalam Rangka Pelayanan Online Single Submission (OSS) Bagian 2 Read More »

Pemberian Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) Dalam Rangka Pelayanan Online Single Submission (OSS) Bagian 1

Kawasan Industri adalah Kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri. Kawasan Peruntukan Industri (KPI) adalah Bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan Industri berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perusahaan Kawasan Industri adalah Perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan

Pemberian Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) Dalam Rangka Pelayanan Online Single Submission (OSS) Bagian 1 Read More »

Penyediaan Elpiji 3 Kg yang tepat sasaran bagi Masyarakat, Usaha Mikro, Nelayan, dan Petani Sasaran

Penyediaan Elpiji 3 Kg yang tepat sasaran Merupakan arah kebijakan dan strategi dari Ditjen Migas Kementerian ESDM Republik Indonesia pada agenda pembangunan ketiga (PN3) yaitu : Memperkuat pelaksanaan perlindungan sosial melalui penguatan pelaksanaan penyaluran bantuan sosial dan subsidi yang terintegrasi, lebih akurat yang direncanakan sebesar 8.165 – 8.321 Ribu Ton pada tahun 2023.  Transformasi subsidi

Penyediaan Elpiji 3 Kg yang tepat sasaran bagi Masyarakat, Usaha Mikro, Nelayan, dan Petani Sasaran Read More »

Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di Seluruh Wilayah Republik Indonesia pada Tahun 2024

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Dalam rangka penghapusan kemiskinan ekstrem di seluruh wilayah Republik Indonesia pada tahun 2024, melalui keterpaduan dan sinergi program, serta kerja sama antarkementerian / lembaga maupun pemerintah daerah, dengan ini Bapak Presiden Republik Indonesia menginstruksikan kepada kementerian / lembaga, salah satunya Kementerian ESDM RI dan Kementerian Perindustrian untuk

Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di Seluruh Wilayah Republik Indonesia pada Tahun 2024 Read More »